Berita

Semarak: Bangunan Ruko ILEGAL Jl. Mangka Dg Bombong Menuai Sorotan??

1125
×

Semarak: Bangunan Ruko ILEGAL Jl. Mangka Dg Bombong Menuai Sorotan??

Sebarkan artikel ini

Gowa, Sulawesi Selatan. Bongkarnews.id |  Pembangunan gedung atau ruko di Kelurahan Tamarunang, lingkungan Beroangin, menjamur namun tengah menjadi sorotan setelah tim kerja Lembaga Poros Rakyat Indonesia melakukan kunjungan di beberapa titik Bangunan yang sudah jadi dan yang sementara membangun. (27-04-2025).

Hal ini terungkap dugaan ketidakadaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). sehingga Lembaga Poros Rakyat Indonesia (PRI) menyoroti hal ini dan mempertanyakan legalitas pembangunan ruko tersebut, khususnya kepada Tataruang PUPR Kabupaten Gowa.

Pengawasan mungkin agak berat karena keterbatasan personil untuk menguasai Kabupaten Gowa di 18 Kecamatan, tetapi yang di sayangkan ketika kami memberikan laporan ke Dinas Perkimtan,

Namun pejabat bersangkutan tidak merespon kepentingan masyarakat Gowa, laporan kami tidak jelas di tindak lanjuti atau tidak, karena terkadang laporan kami sebatas di lihat “.
Mungkin sudah saatnya Pejabat di Perkimtan di Evaluasi demi menjaga nawacita Gowa Bersama menuju lebih baik.

“Kami telah menerima laporan dari masyarakat terkait pembangunan ruko seputar jalan Mangka Dg Bombong hingga sampai pada jalan Cambang beroangin terdapat kurang lebih 20 biji ruko yang di sinyalir tidak memiliki PBG

Diantara bangunan tersebut sudah ada yang jadi, hingga sudah ada yang berbentuk Toko barang campuran, padahal mereka belum tentu memiliki PBG, di sekitar jalan Cambang Beroangin depan Perumahan Sakina belok kiri ada dua bangunan yang sementara dibangun, dugaan inisial pemilik (s) kami melihat karena tidak memasang papan PBG keras dugaan bangunan Ilegal ( tidak memiliki PBG ).

Setelah kami investigasi, diduga kuat bangunan tersebut tidak memiliki PBG. Ini merupakan pelanggaran serius dan harus ditindaklanjuti,” tegas tim kerja Lembaga Poros Rakyat Indonesia Kabupaten Gowa dalam pernyataan resminya.

Pentingnya PBG:

PBG merupakan dokumen penting yang menjamin legalitas dan keamanan sebuah bangunan. PBG menjamin bahwa bangunan tersebut sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku, serta aman untuk dihuni.

PBG dikeluarkan oleh Dinas Perkimtan dari analisa Penataan Ruang (DPUPR) setelah bangunan memenuhi persyaratan teknis dan peraturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2015 tentang Pedoman Tata Cara Perizinan Bangunan Gedung.

Persiapan Legalitas: Sebelum membangun, pemilik bangunan wajib mengurus beberapa dokumen legalitas, termasuk:

– Izin Mendirikan Bangunan (IMB): IMB merupakan izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membangun bangunan baru. IMB menjamin bahwa bangunan tersebut sesuai dengan rencana yang telah disetujui dan memenuhi persyaratan teknis. (PBG).

– Surat Keterangan Rencana Bangunan Gedung (SKRBG): SKRBG merupakan surat yang menyatakan bahwa rencana pembangunan bangunan sudah memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan lainnya. SKRBG memverifikasi kesesuaian rencana bangunan dengan ketentuan yang berlaku dan memastikan keamanan struktur bangunan.

Konsekuensi Pelanggaran:

– Denda: Pelanggaran terhadap peraturan dan legalitas pembangunan dapat dikenakan denda yang cukup besar.

– Pembongkaran: Dalam kasus yang serius, bangunan yang tidak memiliki izin atau tidak memenuhi standar keamanan dapat dibongkar.

– Gugatan hukum: Masyarakat dapat mengajukan gugatan hukum terhadap pemilik bangunan yang melanggar regulasi dan legalitas.

Selanjutnya: Ketua Poros Rakyat Indonesia mendesak pemerintah setempat untuk segera menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut dan menindak tegas jika memang terbukti. “Kami meminta pemerintah untuk segera turun tangan dan memastikan
bangunan ruko tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas H. Kumala.

Tanggapan Pemerintah: Dinas PUPR Kabid Tataruang, untuk kesesuaian lahan di Instansi ( Perkimtan ) dihubungi untuk dimintai tanggapan. Namun, Dinas terkait ( Perkimtan ) hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak pemerintah.

Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan melaporkan hasil pengalaman lebih lanjut

H. Kumala Meminta pihak terkait untuk tidak main main menjalankan regulasi demi menjamin hukum terlaksana dengan baik.

Terkhusus Perkimtan kabupaten Gowa untuk mengambil langkah tegas sebagai wujud kedisiplinan menjalankan tugas jabatan.

Demikin laporan publik ini kami turunkan, berharap secepatnya mendapat perhatian untuk memastikan Gowa mampu berubah jauh lebih baik.

“Gowa Bersama” kita Majukan.!!!.

Tim Kerja independen.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

Bersambung…..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *