Breaking News

TAMBANG PASIR ILEGAL GOWA: Babinsa & Bhabinkamtibmas Buta? Lahan Hancur, Krisis Iklim Mengintai! LPRI Geram: Ada Permainan Kotor Aparat?!

1425
×

TAMBANG PASIR ILEGAL GOWA: Babinsa & Bhabinkamtibmas Buta? Lahan Hancur, Krisis Iklim Mengintai! LPRI Geram: Ada Permainan Kotor Aparat?!

Sebarkan artikel ini

Bongkarnews.id | Gowa – Amarah LPRI (Lembaga Poros Rakyat Indonesia) memuncak! Tambang pasir ilegal di Desa Mandalle & Tamattia, Kec. Bajeng Barat, Kab. Gowa, merajalela, merusak lahan pertanian dan memperparah krisis iklim. LPRI menuding Babinsa dan Bhabinkamtibmas tutup mata, bahkan mencurigai adanya “permainan kotor” oknum aparat. 06 Oktober 2025

Foto yang beredar gamblang dalam bingkai Kamera satelit melalu tangan tangan profesional menunjukkan kerusakan parah akibat tambang ilegal: lahan pertanian menganga, ekosistem ambruk, dan ancaman krisis iklim semakin nyata.

LPRI geram, “Aneh bin ajaib! Tiap desa ada Babinsa & Bhabinkamtibmas, tapi kejahatan lingkungan ini dibiarkan begitu saja?! Apa mereka buta? Atau pura-pura buta?!”

LPRI menduga kuat, ada oknum aparat yang “bermain mata” melindungi para penambang ilegal.

Berharap Kepala Desa biss memberikan petunjuk kepada publik siapa di balik semua pengrusakan lingkungan tersebut.

“Kami curiga ada oknum yang sengaja membiarkan tambang ilegal ini beroperasi. Kalau tidak, mana mungkin bisa berlangsung selama ini?!” tegas perwakilan LPRI.

LPRI menuntut:

– Kapolres Gowa: Tindak tegas pelaku tambang ilegal & oknum aparat yang terlibat!
– Dandim Gowa: Evaluasi kinerja Babinsa, sanksi tegas jika terbukti lalai!
– Pemkab Gowa: Tertibkan & tutup semua lokasi tambang pasir ilegal!

“Jangan biarkan para perusak lingkungan ini terus beraksi! Tegakkan hukum seadil-adilnya! Selamatkan lingkungan & masyarakat Gowa!” seru LPRI.

LPRI mengingatkan, tambang ilegal melanggar:

– UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
– UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pelaku dapat dijerat pidana penjara & denda besar!

“Hukum seberat-beratnya para perusak lingkungan ini! Jangan beri ampun!” tegas LPRI.

LPRI berjanji terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Gowa, Kodim Gowa, dan Pemkab Gowa belum memberikan tanggapan. Awak media terus berupaya meminta klarifikasi.

Tim Kerja Independen
Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *