Gowa, Sulawesi Selatan. 30 Juni 2024 – Bongkarnews.id |Lembaga Poros Rakyat Indonesia Soroti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Jordan Bakery atau PT GOWA SEMILIR ABADI terhadap regulasi ketenagakerjaan, di mana hampir 50_60% pekerja di telantarkan dari haknya mendapatkan layanan BPJS Kesehatan dan Tenaga Kerja.
Beralamat di jalan Malino km 3 dengan kapasitas pekerja kurang lebih 1000 orang, ironisnya pendaftaran pekerja di BPJS Kesehatan dan Tenaga Kerja tidak di perioritaskan.
Sebagai perusahaan internasional, mereka cukup memahami kewajiban untuk mendaftarkan pekerja di BPJS Kesehatan dan Tenaga Kerja merupakan hal yang sangat penting sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Dugaan atas kelalaian pihak perusahaan tidak sewajarnya di lakukan, perusahaan tersebut patut untuk dipertanyakan dan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku, atau ada unsur kesengajaan menghindari kewajiban terhadap Negara.
Penting bagi perusahaan untuk mematuhi regulasi ketenagakerjaan guna melindungi hak-hak pekerja dan menciptakan lingkungan kerja yang adil dan aman.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia meminta kepada MENKUMHAM RI proposal Sulawesi Selatan mengambil tindakan untuk melindungi tenaga kerja yang bekerja di Perusahaan PT GOWA SEMILIR ABADI.
Sesuai tupoksi Menkumham RI
“Penguatan dan pelayanan hak asasi manusia dalam rangka mewujudkan penghormatan, pemenuhan, pemajuan, pelindungan, dan penegakan hak asasi manusia; dan. Pelaksanaan urusan administrasi di lingkungan Kantor Wilayah.”
Hak Azasi mereka wajib di lindungi dan di perhatikan, jika JORDAN BAKERY tidak peduli keberadaan hukum di negeri ini, maka atas nama kamanusian perusahaan itu wajib di periksa dan di lakukan IDENTIFIKASI.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia akan segera melakukan pelaporan, jika pihak perusahaan tidak mengambil sikap membenahi keberadaan tenaga kerja yang tidak di daftarkan di BPJS. Tegas Ketia Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia. M Jafa Sainuddin Dg Emba.

 
							










