Breaking News

Direktur Polbangtan Gowa Diduga Rugikan Negara Rp1,7 Miliar: Aset Irigasi Tetes Terbengkalai!

710
×

Direktur Polbangtan Gowa Diduga Rugikan Negara Rp1,7 Miliar: Aset Irigasi Tetes Terbengkalai!

Sebarkan artikel ini

Gowa, Sulawesi Selatan. Bongkarnews.id – Polbangtan Gowa kembali menjadi sorotan publik menyusul terungkapnya dugaan pembiaran aset irigasi tetes senilai Rp1,7 miliar yang dibangun pada tahun 2021. Aset yang dimaksudkan untuk menunjang kegiatan praktik mahasiswa dalam bidang pembibitan tanaman kakao seluas 9 hektar ini, kini terbengkalai dan mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar. (10/01/2025).

Dr. Detia Tri Yunandar, SP., M.Si sebagai Direktur di suga tidak kompoten dalam menangani keberadaan kampus Polbangtan Gowa, pada kepemimpinannya beberapa aset negara terbengkalai, hingga terjadi pembongkaran.

Aset irigasi tetes ini terletak di kebun praktik mahasiswa Kampus I Polbangtan Gowa. Sarana tersebut dilengkapi dengan sistem irigasi otomatis yang menggunakan sprinkel dan sistem irigasi pengkabutan. Namun, alih-alih dimanfaatkan dengan baik, aset ini justru dibiarkan terbengkalai hingga akhirnya mengakibatkan kekeringan dan kematian tanaman kakao yang ditanam di lahan tersebut.

“Aset irigasi tetes ini dibiarkan terbengkalai hingga hampir setengah dari tanaman kakao atau sekitar 4 hektar kering dan mati akibat tidak tersuplai air,” ujar [Nama Sumber/Tokoh Masyarakat]. “Kondisi ini sangat menyayat hati, karena aset yang harus dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan justru dibiarkan terbengkalai hingga mengakibatkan kerugian yang cukup besar.”

Lebih parahnya lagi, sebagian besar selang irigasi tetes yang telah terpasang dipindahkan ke tanaman rambutan dengan teknologi irigasi manual. Hal ini menunjukkan ketidakpedulian pihak pimpinan Polbangtan Gowa terhadap aset negara dan keberlangsungan program pendidikan yang dijalankan.

“Pengalihan selang irigasi tetes ke tanaman rambutan dengan teknologi manual sangat merugikan negara,” kata Tokoh Masyarakat setempat, “Ini merupakan pemborosan dana negara yang seharusnya digunakan untuk menunjang program pendidikan yang lebih bermanfaat.”

Masyarakat menghendaki agar pihak berwenang segera menyelidiki kasus ini secara transparan dan menetapkan sanksi yang tegas bagi pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara tersebut. “Kami menuntut agar pihak berwenang menyelidiki kasus ini dan menetapkan sanksi yang adil,” tegas Tokoh Masyarakat. “Jangan biarkan kerugian negara ini begitu saja tanpa dipertanggungjawabkan.”

Regulasi dan Sanksi Terkait Kejanggalan Aset Irigasi Tetes di Polbangtan Gowa:

Regulasi:

1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara:
– Aturan ini mengatur tentang pengelolaan keuangan negara, termasuk tentang aset negara.
– Sanksi: Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana. Sanksi pidana dapat berupa penjara dan denda bagi yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi atau kerugian negara. Sanksi administratif dapat berupa teguran, peringatan, pencabutan izin, atau sanksi lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
– Aturan ini mengatur tentang tindak pidana korupsi, termasuk tentang kerugian negara.
– Sanksi: Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda bagi yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi atau kerugian negara.
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.06/2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara:
– Aturan ini mengatur tentang pengelolaan barang milik negara, termasuk tentang inventarisasi, pemeliharaan, dan pemanfaatan aset Negara’.

Hingga berita di publik, pihak Pimpinan kampus belum ada yang bisa di hubungi
Kami tetap membuka ruang hak jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *