Breaking News

Bosan Di Telantarkan Aset Polbangtan Gowa Senilai Rp1,12 Miliar Dibongkar Paksa.

1019
×

Bosan Di Telantarkan Aset Polbangtan Gowa Senilai Rp1,12 Miliar Dibongkar Paksa.

Sebarkan artikel ini

Gowa, Sulawesi Selatan. Bongkarnewa.id – 11 Januari 2024. Direktur Polbangtan Gowa Dr. Detia Tri Yunandar, SP., M.Si lkembali menjadi sorotan publik menyusul terbongkarnya kasus pembongkaran paksa aset bangunan penyapihan bibit tanaman senilai Rp1,12 miliar yang dibangun pada tahun 2019.

Oleh pemenang tender.

CV. Enterprice Guna Perkasa

Drs. Juhari. M Si.

Pejabat Pembuat Kebijakan.

Keberadaan Aset dimaksudkan untuk menunjang kegiatan praktik mahasiswa dalam bidang pembibitan ini, tidak terurus, terbengkalai dan akhirnya dibongkar pada awal tahun 2024 oleh Direktur Polbangtan Gowa, yang seharusnya di pertahankan dan mendapat perhatian.

Aset bangunan penyapihan bibit tersebut terbuat dari besi baja terletak di kebun praktik mahasiswa Kampus I Polbangtan Gowa. Sarana tersebut telah dilengkapi dengan sistem irigasi yang canggih, menggunakan sprinkel dan sistem irigasi pengkabutan.

Namun, alih-alih dimanfaatkan dengan baik, aset ini justru dibiarkan terbengkalai hingga akhirnya dibongkar secara paksa.

Atas perlakuan ini Tokoh Masyarakat Intelektual M. Arifin Idris Dg Ngiri menyayanngkan perlkuan seorang Direktur Polbantan yang tentunya tidak memegang amanah Keefesienan anggaran Negara dalam menjaankan tugas.

“Pembongkaran pakasa aset ini merupakan kebijakan yang sangat fatal dan menimbulkan kerugian negara,” ujar Sumber Tokoh Intelektual “Aset yang harus dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan justru dibiarkan terbengkalai hingga akhirnya dibongkar.”.

Di tambahakan lebih parahnya lagi, besi-besi bongkaran aset tersebut dibiarkan berserakan tanpa pengawasan. Hal ini menimbulkan kemungkinan pencurian besi bongkaran tersebut. Yang lebih mencengangkan, pihak pimpinan Polbangtan Gowa tidak melaporkan kasus ini ke pihak berwenang. Ujar Dg Ngiri.

Mewakili Masyarakat Intelektual Kabupaten Gowa Arifin Idris Dg Ngiri dari LP2M meminta pertanggung jawaban Bapak Dr. Detia Tri Yunandar, SP., M.Si atas tindakan yang kami anggap merugikan negara dan kepentingan Siswa.

“Kejadian ini menunjukkan ketidakpedulian pihak pimpinan Polbangtan Gowa terhadap aset negara,” kata Dg Ngiri tokoh Intelektual setempat, “Mereka mengambil kebijakan tanpa mempertimbangkan konsekuensinya dan mengakibatkan kerugian negara.”

Belum lagi kebutuhan praktik para Siswa tentunya mengalami hambatan atau keterbatasan dalam peningkatan mutu pembeljaran sistem.

Masyarakat menghendaki agar pihak berwenang segera menyelidiki kasus ini secara transparan dan menetapkan sanksi yang tegas bagi pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara tersebut. “Kami menuntut agar pihak berwenang menyelidiki kasus ini dan menetapkan sanksi yang adil,” tegas Tokoh Masyarakat Intelektual. “Jangan biarkan kerugian negara ini begitu saja tanpa dipertanggungjawabkan.”

Semoga kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan memberikan efek jera bagi pihak yang terlibat dalam kerugian negara tersebut.

Hingga berita di publikasi kami belum bisa mendapatkan konfirmasi kepihak Direktur Polbangtan Gowa, kami tetap membuka ruang hak jawab.

 

Group Media Independen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *