Gowa, Sulawesi Selatan. Bongkarnews.id – Terkuaknya informasi bahwa salah satu Kepala Puskesmas wilayah Dataran tinggi di Kabupaten Gowa dugaan hanya memiliki latar belakang pendidikan Ahli Madya (Amd) Kebidanan, setara dengan Diploma Tiga (D3), memicu pertanyaan serius di tengah publik terkait kualitas pelayanan kesehatan dan transparansi di daerah tersebut. (08 April 2025).
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 75 Tahun 2014, Kepala Puskesmas diwajibkan memiliki pendidikan minimal sarjana (S1). Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemimpin Puskesmas memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk memimpin, membimbing, dan mengawasi tim medis dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas.
Kabar ini memicu kekecewaan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat. “Bagaimana bisa seorang kepala Puskesmas dengan latar belakang D3 memimpin dan mengawasi tim medis yang terdiri dari para sarjana?” ujar salah seorang warga Gowa yang enggan disebutkan namanya.
Ketua DPD Poros Rakyat Indonesia Kabupaten Gowa angkat bicara,
“Kami khawatir kualitas pelayanan kesehatan di Puskesmas tersebut tidak sesuai dengan semestinya bisa saja terbengkalai kepentingan masyarakat da tentunya ini bisa merugikan kepentingan umum.
Ditambahkan oleh H. Kumala SE bahwa beredar informasi di Puskesmas tersebut sering sekali kekurangan obat untuk pelayanan pasien gratis hanya beruntung, sekalipun wilayah terpencil tapi masyarakat punya pilihan karena adanya APOTEK di sekitar Puskesmas tersebut, yang di takuti jangan sampai ada kerja sama antara Apotek tersebut dengan pihak Puskesmas “karena keseringan kehabisan Onlbat untuk pasien”.?.
Publik pun mendesak pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa untuk segera melakukan klarifikasi dan memberikan penjelasan terkait hal ini. “Kami berharap Dinas Kesehatan Gowa bersikap transparan dan terbuka kepada publik.
Apakah benar Kepala Puskesmas tersebut tidak memenuhi standar yang ditentukan? Jika iya, apa langkah yang akan diambil?” tegas warga tersebut.
Selain mempertanyakan kualitas pelayanan, publik juga mendesak pihak berwenang untuk menjelaskan bagaimana proses seleksi dan penempatan Kepala Puskesmas tersebut. “Proses seleksi Kepala Puskesmas seharusnya transparan dan berdasarkan meritokrasi, bukan berdasarkan hubungan kekeluargaan atau faktor lainnya,” ujar H. Kumala.
Kami berharap Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa memberikan pernyataan resmi terkait dugaan tersebut. Publik berharap agar pihak berwenang segera memberikan penjelasan dan menjalankan tugasnya untuk menjamin kualitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Gowa sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Tim Kerja Independen
Lembaga Poros Rakyat Indonesia.












