Breaking News

“Bayar, Bayar, Bayar” Polisi ?. Periksa Kombes Purn. Herman Rasyid. !!

2228
×

“Bayar, Bayar, Bayar” Polisi ?. Periksa Kombes Purn. Herman Rasyid. !!

Sebarkan artikel ini

Takalar, Sulawesi Selatan. Bongkarnews.id – Dugaan suap menyuap dari tahun ketahun seperti ya menjadi kebiasaan dalam lingkar para petinggi POLRI, sebuah pembelajaran dan tolak ukur pada kasus yang terjadi di Kabupaten Gowa, tepatnya di Bontonompo, tidak bisa lagi kita elakkan karena pelaku dari Purn yang berangkat Kombes.

Dari temuan ini dapat di duga bahwa seorang Purn kombes tidaklah mungkin bekerja sendirian, boleh jadi memiliki mitra dari dalam tubuh Polri. 09 april 2025.

Dalam rekrutmen calon siswa (casis) Bintara Polri di Kabupaten Takalar semakin menguat dengan munculnya bukti kuat keterlibatan Kombes Pol. Purn. Herman Rasyid.

Sekaligus menjadi tolak ukur dugaan bahwa siapa yang bisa sanggah adanya SUAP MENYUAP dalam REKRUTMEN CASIS Bintara POLRI.

Irfan Harris SH Badan Hukum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) Menyayangkan jika hal ini berlanjut maka, bagaimana mungkin kwalitas, elektabilitas Casis Bintara akan terjamin mengabdi atas nama Negara.

Jika setiap Rekrutmen ada target yang harus terpenuhi setiap kwouta di Polda maka kedepan Negeri ini akan di penuhi dengan POLISI yang mengutamakan kepentingan pribadi diatas kepentingan Negara.

Bagaimana mungkin seorang Bintara yang lulus dengan Rp. 550. 000.000 akan bertugas tampa terbebani pikirannya atas uang suap yang di gunakan.
Hancurlah POLRI jika ini di biarkan.

Oleh karena itu Irfan Harris selaku Badan Hukum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Poros Rakyat Indonesia: mendesak !!!

LISTIYO SIGIT PRABOWO ( KAPOLRI ). untuk segera menindak tegas dugaan keterlibatan mantan perwira tinggi tersebut, jika perlu sidik dengan siapa Konbes Herman Rasyid Purn bekerja sama.

jangan sampai ada pembiaran oknum yang merusak Citra Institusi Kepolisian Republik Indonesia, atau kami anggap KAPOLRI tidak sependapat dengan pernyataannya sendiri selama in.

Kronologis suap menyuap di Kec Bontonompo Kab. Gowa.
Sesuai informasi yang di kumpulkan “Bahwa Hj. Kumala, salah satu saksi dalam kasus ini, mengungkapkan bahwa Kombes Purn. Herman Rasyid telah mengakui menerima uang down payment (DP) senilai Rp 200 juta dari calon siswa Bintara Polri yang dijanjikan akan diluluskan. Pengakuan tersebut disampaikan langsung kepada penyidik Polres Takalar.

Hj. Kumala juga menjelaskan bahwa uang suap yang disepakati bernilai Rp 550 juta, yang akan dilunasi setelah calon siswa tersebut diluluskan. Uang DP sebesar Rp 200 juta diterima oleh Kombes Purn. Herman Rasyid di kediaman Hasma Dg. Sambara di Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, pada tahun 2022.

Lima saksi mata, termasuk Hj. Kumala, Hj. Lina, ibu Hasma Dg. Sambara, H.R. Sigollo, dan Firza (korban), menyaksikan penyerahan uang tersebut.

Yang kami sesalkan Kejanggalan Laporan Polisi:

Laporan polisi yang dibuat oleh H. Ramli Dg. Sigollo tidak mencantumkan nama Kombes Purn. Herman Rasyid sebagai pelaku penggelapan dan penipuan.

Sehingga memicu kecurigaan dan menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi proses hukum, Polisi juga sewajarnya bertindak sesuai dengan tahapan ilmumu, jangan sampai mau bermain main pada kasus ini, mengorbankan masyarakat yang sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan uang Rp. 200. 000.000 tersebut.

“Kenapa di laporan polisi menunjuk orang lain sebagai pelaku padahal Kombes Purn. Herman sudah mengakui kesalahannya?” tanya Hj. Kumala dengan nada kecewa.

Termasuk pernyataan tertulis Kombes purn Herman Rasyid pada tahun 2023, dan itu sudah ada di pihak penyidik polres Takalar, apa lagi yang di ragukan.

Tuntutan Badan Hukum Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

Irfan Harris SH menuntut agar Polri segera menindaklanjuti pengakuan Kombes Purn. Herman Rasyid dan menetapkan sanksi yang tegas, sekali lagi jangan rusak citra Institusi Polri.

“Bukti pengakuan Herman sudah ada di tangan penyidik. Tunggu apa lagi?” tegas Hj. Kumala. “Kami menuntut keadilan dan transparansi dalam proses hukum ini.”

Irfan Harris SH juga menghimbau agar kasus ini diselesaikan dengan baik agar tidak mencederai institusi kepolisian. “Jangan sampai bahasa ‘bayar, bayar, bayar’ identik dengan kasus ini untuk Kepolisian Republik Indonesia,” ujar Irfan, Ketua Badan Hukum DPP LPRI. LPRI mendesak Polda Sulawesi Selatan (Propam) untuk mengambil tindakan demi menjaga marwah Kepolisian Republik Indonesia.

Latar Belakang Hukum:

Kasus ini melanggar UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tim Kerja Independen
Lembaga Poros Rakyat Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *