Breaking News

Pembangunan dan Rehabilitasi Prasarana SMAN 1 Takalar Tidak Sesuai Spesifikasi

474
×

Pembangunan dan Rehabilitasi Prasarana SMAN 1 Takalar Tidak Sesuai Spesifikasi

Sebarkan artikel ini

Takalar, bongkarnews.id – Proyek Pembangunan dan Rehabilitasi SMAN 1 Takalar Jalan Tikolla Dg Leo Pattalasang Sulawesi Selatan yang anggarannya bersumber dari DAK 2024 senilai Rp.3.358.397.00 terindikasi Bermasalah dan perlu peninjaun kembali, Rabu 18/12/2024.

Proyek yang dikerjakan oleh Kontraktor Pelaksana CV. Dua Sekawan bersama Konsultan Pengawas CV. Karya Sepakat Konsultan dengan waktu pelaksana 135 Hari sejak 19 Juli 2024 terancam bermasalah karena beberapa bahan yang digunakan dalam pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah tersebut tidak sesuai Spesifikasi.

Ketua Lembaga Poros Rakyat Indonesia Jafar Sainuddin Dg Ngemba
menegaskan bahwa pada pelaksanaan proses kegiatan proyek tersebut keras di indikasi beberapa prosedur tidak sesuai dengan petunjuk tehnik dan perintah kerja, sehingga perlu di lakukan peninjauan kembali sebab sesuai aturan RAB (Rencana Anggaran Bangunan) dengan yang dikerjakan.

“Setelah kami melakukan peninjauan dilapangan menunjukkan beberapa poin kegiatan di sinyalir tidak sesuai dari konsultan perencana, sebagian prasyarat suatu proyek yang tidak sesuai rencana, dimana salah satunya tidak terpenuhi K3,” tegasnya.

Selain itu, Jafar Sainuddin Dg Ngemba menjelaskan bahwa yang perlu di kaji ulang adalah pengadaan material wajib di sertai kwitansi dari mana sumber material, jika barang toko wajib di akomodir dengan jaminan SNI dan jika material alam wajib bersumber dari tambang yang memiliki Legalitas perizinan yang lengkap.

“Kami meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Propinsi sebagai pengguna anggaran untuk menyelidiki dan meninjau kembali keberadaan proyek tersebut yang di indikasi bermasalah,” jelasnya.

Sesuai Peraturan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Nomor 144/KP/C/2015 telah memberikan petunjuk teknis yang jelas bagi sekolah untuk melaksanakan DAK Pendidikan, Berikut rinciannya:

– Melalui DAK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berusaha mewujudkan amanat Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 yaitu tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga
negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

– DAK pendidikan dilaksanakan berdasarkan penetapan dari Kepala Daerah kepada sekolah yang mendapatkan DAK. Setelah sekolah menerima DAK pihak sekolah harus mempersiapkan panitia P2S untuk menjamin pelaksanaan DAK
pendidikan, panitia tersebut berfungsi sebagai pengelola dan pengawas dalam pelaksanaan DAK.

– Prioritas Nasional DAK di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berupa Pembangunan Prasarana dan Sarana Pendidikan 2015, sebagai salah satu bentuk keseriusan mewujudkan lima (5)K, selain sebagai pengelola dan pengawas P2S berfungsi membuat laporan atas segala kegiatan DAK yang kemudian di teruskan secara berjenjang mulai dari kepala sekolah, Bupati, hingga Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Sementara Misi tentang kementerian Pendidikan Republik Indonesia sebagai berikut ;

1). Ketersediaan layanan pendidikan,
2). Keterjangkauan layanan pendidikan, 3). Kualitas/mutu dan relevansi layanan pendidikan,
4). Kesetaraan memperoleh layanan pendidikan, dan
5). Kepastian/keterjaminan memperoleh layanan pendidikan.

Pembangunan prasarana dan sarana sekolah yang melalui mekanisme swakelola haruslah disertai dengan
rasa tanggungjawab dan niat baik serta tulus ikhlas dari pihak Kementrian.

Pendidikan, Dinas Pendidikan, Sekolah dan P2S. Sinergi antara Kepala Sekolah dan P2S sebagai corong keberhasilan pelaksanaan program kegiatan pemenuhan prasarana pendidikan ini harus memegang teguh prinsip pengelolaan DAK yaitu efisien, efektif, transparan, akuntabel, kepatutan, dan manfaat(red).

Lp; Pencari Fakta

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *