Breaking News

Kepala Lingkungan Mappala: Jual Tanah Warisan Tanpa Seizin Ahli Waris, iyakah ? Desak Penegakan Hukum!

878
×

Kepala Lingkungan Mappala: Jual Tanah Warisan Tanpa Seizin Ahli Waris, iyakah ? Desak Penegakan Hukum!

Sebarkan artikel ini

 

Gowa, Sulawesi Selatan. Bongkarnews.id – Lembaga Poros Rakyat Indonesia mengungkap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Kepala Lingkungan Mappala Ramli Dg Lallo, Kelurahan Pangka Binanga, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

Lembaga Poros Rakyat Indonesia investigasi lngsung ke ahli waris bahwa Kepala Lingkungan tersebut diduga menjual tanah warisan seluas 13 are kepada PT TATA SINGARA PRATAMA dan 8 are kepada pribadi tertentu tanpa sepengetahuan ahli waris.

“Tindakan ini merupakan pelanggaran serius yang dapat merugikan ahli waris dan merusak kredibilitas lembaga pemerintah,” tegas Ketua LPRI Gowa H. Kumala.

“Kami mendesak pihak berwenang untuk segera menyelidiki kasus ini dan menetapkan sanksi yang tegas bagi pelaku pelanggaran,” tambahnya.

Perlu di ketahui bahwa saudara Ramli Dg Lallo selama 30 tahun jadi kepela lingkungan banyak bikin resah masyarakat, padahal Kepala Lingkungan tersebut Upt Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR ) Kabupaten Gowa.

Regulasi yang Diduga Dilanggar:

– Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA): Aturan ini mengatur tentang hak milik atas tanah dan mekanisme pengalihan hak milik atas tanah.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia menilai bahwa tindakan Kepala Lingkungan Mappala merupakan pelanggaran terhadap aturan dan etika publik, wajib di proses hukum.

“Tindakan ini dapat menimbulkan konflik di masyarakat dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah,” tegas H. Kumala.

“Kami menyerukan kepada pihak berwenang untuk segera menyelidiki kasus ini dan memastikan bahwa pelaku pelanggaran diberi sanksi yang tegas,” ujarnya.

Lembaga Poros Rakyat Indonesia mendesak pihak berwenang untuk meningkatkan kinerja dan profesionalitas dalam menangani kasus ini, termasuk PT TATA SINGARA PRATAMA terindikasi menjadi PENADAH penjualan lahan warga tampa sepengetahuan pemilik.

“Kami mengharapkan agar kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat dan adil agar tidak memberikan kesan bahwa APH tidak serius dalam menangani kasus ini,” ujar Ketua LPRI.

Tim Pencari Fakta
Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *