BeritaBreaking NewsKabupaten wajoNasionalNewsPeristiwaSorotan

Pemerintah Kabupaten Wajo Wajib Melahirkan Pemerataan Hak UKM.

3337
×

Pemerintah Kabupaten Wajo Wajib Melahirkan Pemerataan Hak UKM.

Sebarkan artikel ini

Bongkarnews.id | Lembaga Poros Rakyat Indonesia, Wajo 12 Desember 2023.

Dengan segala pertimbangan hukum dan keadilan atas nama Rakyat meminta Pemerintah Kabupaten Wajo, mengedepankan kepentingan Umum di atas kepentingan kelompok atau kepentingan pribadi, hak hak pemerataan sejumlah 33.838 UKM.

Bahwa sesuai Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan undang-undang yang mengatur tentang pembinaan UMKM di Indonesia. Undang-undang tersebut memberikan dasar hukum bagi pemerintah untuk melaksanakan kebijakan dan program pembinaan UMKM.

Pemerintah wajib berkomitmen untuk mewujudkan pemerataan hak UMK dalam berbagai aspek, seperti akses ke pasar, akses modal, dan akses ke teknologi.

Hal ini tercermin dalam berbagai kebijakan dan program yang diluncurkan pemerintah, seperti penyediaan kredit usaha rakyat (KUR), program bina lingkungan, dan program bina usaha mikro. Selain itu, pemerintah juga berupaya untuk mengurangi disparitas antara UMKM di wilayah perkotaan dan pedesaan melalui program-program yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing wilayah.

Di tambakan oleh Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia M Jafar Sainuddin “bahwa Pemerintah memiliki beberapa program dan kebijakan yang bertujuan untuk membantu UKM dalam memperluas jaringan distribusi produk mereka. Salah satunya adalah Program Peningkatan Daya Saing Produk Industri Kecil dan Menengah (PPS-PKMI) yang bertujuan untuk meningkatkan daya saing produk UKM di pasar domestik dan internasional.

Program ini memberikan bantuan berupa pelatihan, pendampingan, dan akses ke pasar, termasuk membantu UKM dalam memperluas jaringan distribusi produk mereka.

Selain itu, pemerintah juga memiliki kebijakan untuk memperkuat jaringan distribusi produk UKM melalui kerja sama dengan berbagai pihak, seperti asosiasi industri, perusahaan besar, dan lembaga keuangan. Pemerintah juga memberikan dukungan untuk pengembangan sistem logistik dan infrastruktur yang memadai untuk mendukung distribusi produk UKM ke berbagai daerah di Indonesia.

Selain program dan kebijakan tersebut, pemerintah juga memberikan insentif dan kemudahan akses ke pasar bagi UKM, seperti pembebasan biaya sertifikasi halal dan label produk, serta memfasilitasi UKM untuk terlibat dalam pameran dan bazar. Semua upaya ini diharapkan dapat membantu UKM dalam memperluas jaringan distribusi produk mereka dan meningkatkan daya saing di pasar, kami tegaskan jangan ada pembiaran hak hak UKM di telantarkan, atau ada yang di anak tirikan, mereka wajib mendapatkan perhatian pemerintah sebagai bentuk tanggungjawab moral dan kemanusiaan. Ungkap Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

Bersambung…

lembagaporosrakyat@gmail.com

 

Laporan tim Lembaga Poros Rakyat Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *