BeritaBreaking NewsInternasionalKabupaten wajoNasionalNewsPengerjaanSorot

Pembangunan Intake, Jaringan Air Baku, Mengabaikan Spesifikasi Dan Regulasi.

3073
×

Pembangunan Intake, Jaringan Air Baku, Mengabaikan Spesifikasi Dan Regulasi.

Sebarkan artikel ini

WAJO Sulawesi Selatan, Bongkarnewa.id – 19 Desember 2023, Lembaga Poros Rakyat indonesia. Menyorot Proyek pembangunan intake dan jaringan air baku yang sedang berlangsung di Kota Sengkang, Kabupaten Wajo, telah menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat setempat. Penyedia jasa konstruksi, PT. Mari Bangun Nusantara, di anggap tidak memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan.

KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT.

DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR.

Balai besar wilayah sungai pompengan jeneberang.

SNVT Air tanah dan air baku BBWS pompengan jeneberang.

Penyedian Jasa Konstruksi : PT.MARI BANGUN NUSANTARA.

NO. kontrak : HK.01.02./Au 11.3/02/II/2023, 27 Februari 2023.

Nilai kontrak : Rp. 27,199.996.718.00

Ketua Umum Lembaga Porosrakyat indonesia. Menyatakan, Proyek ini untuk meningkatkan akses dan kualitas air bagi penduduk Sengkang, sekarang menjadi subjek kontroversi.

Beberapa masyarakat setempat juga melaporkan bahwa konstruksi dan bahan yang digunakan oleh PT. Mari Bangun Nusantara tidak sesuai dengan standar dan spesifikasi yang telah ditentukan, kuat dugaan bahwa pemakaian material alam bersumber dari tambang ILEGAL, pekerja juga tidak mengikuti peraturan K3 untuk keamanan dan keselamatan pekerja.

Sesuai maklumat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia. Berharap Pihak berwenang terkait untuk melakukan investigasi terhadap klaim ini. dan memberikan sanksi yang sesuai Jika ditemukan bukti yang mendukung klaim bahwa PT. MARI BANGUN NUSANTARA. melanggar regulasi yang telah di sepakati dalam kontrak kerja dan petunjuk kerja, sesuai yang tertuan khususnya di Rencana Keselamatan Kontruksi. ( RKK ).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi

Kuat dugaan tenaga pengawas PT MARI BANGUN NUSANTARA tidak memiliki SERTIFIKASI Keahlian di bidang Kontruksi, itu di akui oleh tenaga pengawas yang ada di lokasi, dengan bahasa “kami hanya pembantu pengawas, ” uniknya tenaga Inti dari perusahaan tersebut selama kami berada di lokasi 3 hari berturut turut, kami tidak pernah menemukan tenaga pengawas sesuai dengan Jaminan kontrak yakni adanya Tenaga Ahli yang bersertifikat keahlian.

“Masyarakat Sengkang berharap bahwa proyek ini dapat segera diselesaikan dengan standar yang telah ditentukan, sehingga mereka dapat segera menikmati manfaat dari akses air yang lebih baik”. Ujar ketum DPP Lembaga Poros Rakyat Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *