Bongkarnews.id | Lembaga Poros Rakyat Indonesia.
Wajo Sulawesi Selatan, 21 Desember 2023
Projek Jalan Nasional Kementrian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat.
Direktorat Jenderal Bina Marga.
Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Selatan
Preservasi Jalan Anabanua Tarumpakkae
Pelaksana
PT MITRA ENGINEERING GROUP _PT RAHIM MULTI SARANA KSO.
Konsultan.
PT SECOONS, KSO PT MOND HEKSA. PT ARCI PRATAMA KONSULTAN.
Nilai Kontrak
Rp. …………..
Di sinyalir projek preservasi jalan yang dikerjakan banyak melanggar komitmen bersama pengguna Anggaran.
1. Material bersumber dari tambang ILEGAL.
2. Tenaga kerja harian atau borongan melalaikan UU TENAGA KERJA ( K3 ).
3. Pada proses kegiatan pekerjaan tidak menggunakan TAKARAN CAMPURAN yang sesuai dengan petunjuk kerja dan keselamatan kontruksi, khusunya jaminan mutu, kualitas,dan kuantitas pekerjaan.
4. Kuat Dugaan bahwa pemakaian armada alat berat tidak memiliki SIO dan SILO, serta SERTIFIKAT KEAHLIAN OPERATOR.
5. Pengawas Lapangan Kontraktor di sinyalir tidak MEMILIKI SERTIFIKAT KEAHLIAN KONTRUKSI.
Preservasi Jalan adalah kegiatan penanganan jalan, berupa pencegahan, perawatan, dan perbaikan yang diperlukan untuk mempertahankan kondisi jalan agar tetap berfungsi secara optimal melayani lalu-lintas sehingga umur rencana yang ditetapkan dapat tercapai.
Penyelenggaraan Jalan Nasional merupakan kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, yaitu di Direktorat Jenderal Bina Marga yang dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan jalan nasional dibentuk Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing
Dalam pelaksanaan kegiatan ini ada proses perencanaan, proses desain dan perhitungan, hingga pada proses tender atau lelang projek, dan melahirkan penyedia jasa kontruksi.
Ketua umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia, memandang perlu dari semua proses kegiatan hingga lahir namanya projek di butuhkan pengawalan, pengawasan independen, karena sering kali dalam perjalanan antara pengguna anggaran dan penyedia jasa terjadi kesamaan kepentingan, sama ingin ada asas manfaat bagi bagi keuntungan.
kesamaan kepentingan boleh saja, yang jelas tidak merubah tujuan projek yang berkesinambungan untuk kepentingan umum, mengedepankan kualitas dan kuantitas yang mampu di pertanggung jawaban standar jaminan Mutunya.
Setiap kegiatan memiliki Regulasi tersendiri sesuai tujuan dan asas manfaat buat membangun Negeri,
Membangun jalan misalnya, memiliki petunjuk kerja yang sudah di atur dalam UU dari beberapa unsur. sehingga dalam prosesnya wajib menjalankan sesuai aturan yang ada.
Misalnya….
Dalam prosesnya ditekankan bahwa sesuai kontrak kerja dan perjanjian bersama TIDAK DI BENARKAN MEMAKAI MATERIAL TAMBANG ILEGAL.
Setiap Kendaraan Operasi pendukung proses kegiatan projek wajib memiliki SILO dan SIO ( Alat Berat).
Kontraktor wajib atas semua tenaga Ahli Memiliki SERTIFIKAT JAMINAN KEAHLIAN MASING MASING.
Kontraktor atau Penyedia jasa wajib menekankan pekerja Menggunakan K3, selain UU Ketenagakerjaan, K3 punya Pos ANGGARAN TERSENDIRI.
Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia.
Bahwa dalam proses kegiatan projek, ada yang namanya PENGADAAN MATERIAL Atas kondisi ini, bahwa Kontraktor wajib memiliki JAMINAN PENDUKUNG secara administrasi SURAT IJIN DUKUNGAN TAMBANG, sesuai kebutuhan MATERIAL di projek tersebut.
tentunya dengan segala REKOMENDASI Atau RECOMTEK jika bersentuhan dengan Sungai atau Laut milik Pemerintah Pusat ( PUPR POMPENGAN)
Kami atas nama Lembaga Poros Rakyat Indonesia akan Selalu hadir dalam setiap kegiatan membangun Negeri mengawal dan Mengawasi semua Kontraktor Tampa terkecuali
Perlu di pahami sesuai UU bahwa Lembaga Independen memiliki kekuatan hukum menjalankan pengawasan pelaksanaan kegiatan yang menggunakan UANG RAKYAT.
Bukan UANG NENEK MOYANG KONTRAKTOR.
Kami akan hadir di setiap kegiatan projek, mengawal kepentingan pembangunan Negeri.
Tutup Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia. “M. Jafar Sainuddin Dg Emba”.






