BeritaBreaking NewsInternasionalKabupaten wajoNasionalNewsPengerjaanSorot

Kementerian PUPR Preservasi Jalan Tarumpakkae Butuh Pengawasan DETAIL

2537
×

Kementerian PUPR Preservasi Jalan Tarumpakkae Butuh Pengawasan DETAIL

Sebarkan artikel ini

Wajo, Bongkarnews.id | Jalan Poros Anabanua Tarumpakkae Sulawesi Selatan membutuhkan pengawasan dan pengawalan lebih serius, khususnya dari Kementerian PUPR, Kondisi itu muncul dari pengawasan tim SERGAP Lembaga Poros Rakyat Indonesia selama kurang lebih 3 hari di lokasi tersebut. 22 Desember 2023

PT MITRA ENGINEERING GROUP _PT RAHIM MULTI SARANA KSO.

Konsultan.

PT SECOONS, KSO PT MOND HEKSA. PT ARCI PRATAMA KONSULTAN.

Nilai Kontrak

Rp. 122. 656. 699. 343. 00.

Selaku pemegang pelaksanaan kegiatan di sinyalir projek preservasi jalan yang dikerjakan.

Indikasi melanggar komitmen bersama pengguna Anggaran dalam hal ini Kementerian PUPR.

Kuat Dugaan

1. Material bersumber dari tambang ILEGAL.

pihak perusahaan wajib memiliki DOKUMEN PENDUKUNG PERTAMBANGAN dari jenis MATERIAL ALAM yang di butuhkan.

Meminta kepada POLRES WAJO dan KEJAKSAAN NEGERI untuk mengawal kegiatan tersebut, jangan ada PEMBIARAN dalam hal penggunaan MATERIAL TAMBANG ILEGAL.

2. Tenaga kerja harian atau borongan melalaikan UU TENAGA KERJA ( K3 ). Di beberapa titik sampel kegiatan pekerja tidak memakai APD.

Sementara dalam hal pengadaan K3 Alat Pelindung Diri Jelas PENGANGGARAN dalam sebuah projek.

Di dalamnya ada pembinaan, pelatihan, dan perlakuan secara profesional tuntutan atas nama UU KETENAGAKERJAAN.

3. Pada proses kegiatan pekerjaan tidak menggunakan TAKARAN CAMPURAN Ini sudah melanggar petunjuk kerja.

Dalam skala pemakaian, penggunaan campuran, ada STANDAR Kelayakan jika pada pelaksanaannya tidak sesuai Standar boleh jadi pencampuran sangat merugikan Negara.

4. Jaminan Keselamatan kontruksi, atas kegiatan khusunya jaminan mutu, kualitas,dan kuantitas pekerjaan sudah tidak bisa di pertanggung jawaban, ( diragukan ).

5. Kuat Dugaan bahwa pemakaian armada alat berat tidak memiliki SIO dan SILO, serta SERTIFIKAT KEAHLIAN OPERATOR.

6. Pengawas Lapangan Kontraktor di sinyalir tidak MEMILIKI SERTIFIKAT KEAHLIAN KONTRUKSI.

Ketua Umum DPP Lembaga Poros Indonesia Menambahkan bijak kita fahami bahwa.

Undang-Undang tentang Jasa Konstruksi,

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, mengatur secara komprehensif mengenai penyelenggaraan usaha jasa konstruksi, keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan konstruksi, serta peran masyarakat dalam proses pembangunan.

Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020.

Sampai berita di tayang, pihak kontraktor menutup diri dan Enggan membangun komunikasi, cenderung tidak menerima Lembaga dan Media sebagai Mitra Pengawasan Pemerintah.

Tutup Dg Emba LEMBAGA POROS RAKYAT INDONESIA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *