DPP Poros Rakyat Indonesia menegaskan posisi resmi terkait dinamika penguasaan lahan tebu di Kabupaten Takalar:
✅ Prinsip Utama
Kami tidak menganulir hak setiap petani yang telah melewati proses Fakta Integritas yang disepakati bersama. Pengakuan dan validasi tetap berpegang teguh pada rujukan CPCL yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Takalar melalui Dinas Pertanian. Tidak ada perlindungan sepihak terhadap nama-nama petani yang telah terverifikasi sah, setiap petani berhak atas Kesepakatan Fakta Integritas sesuai luasan lahan yang sudah di verifikasi sebelumnya, kecuali ada perubahan dari daftar CPCL Dinas Pertanian Kabupaten Takalar.
Dugaan Penyimpangan yang Dipertanyakan
Menerima laporan lapangan bahwa ada pihak-pihak yang berusaha menodai perjuangan masyarakat tani tebu di Takalar, dengan indikasi:
Pengerusakan dan penggarapan lahan milik PTPN tanpa pemberitahuan sebelumnya dan tanpa proses hukum yang sah
Intervensi pihak ketiga yang mencoba memanfaatkan situasi untuk kepentingan pribadi, bukan atas nama masyarakat tani
Tindakan sepihak yang berpotensi memperkeruh suasana dan merugikan kedua belah pihak
Teguran Penting
-Perjuangan masyarakat tani harus dilakukan secara bermartabat, tertib hukum, dan tidak anarkis
Penguasaan lahan harus melalui proses yang sah, berbasis Fakta Integritas dan dokumen CPCL — bukan dengan cara mengambil alih secara paksa atau merusak aset pihak lain
Kerusakan aset PTPN maupun penggarapan tanpa proses hukum yang sah dapat melemahkan posisi sah petani yang telah terverifikasi
Tuntutan Kami
1. Kepada Pemerintah Daerah Takalar & Dinas Pertanian: Tegaskan secara transparan daftar resmi CPCL dan batas-batas yang telah disepakati, agar tidak disalahartikan oleh pihak manapun
2. Kepada aparat penegak hukum: Ambil langkah tegas terhadap pihak yang melakukan perusakan aset maupun penggarapan lahan tanpa proses hukum yang sah
3. Kepada seluruh elemen masyarakat tani: Tetap berpegang pada jalur hukum dan dokumen resmi. Jangan terprovokasi oleh pihak yang ingin memanfaatkan perjuangan rakyat untuk kepentingan lain
Perjuangan petani yang benar adalah yang berlandaskan hukum dan kebenaran, bukan yang menghancurkan dan mengambil secara paksa. Hak yang sah tidak perlu diperjuangkan dengan cara yang salah.”
Kalau di anggap perlu lakukan proses hukum jika dalam perjalanannya mereka tidak mampu menghargai kesepakatan bersama sesuai Fakta Integritas yang tertuang dalam usulan agenda KOPERASI CINTA DAMAI.
DPP Poros Rakyat Indonesia
Ketua Umum.
Makassar, 23 Oktober 2026












