Breaking News

SOROTAN TAJAM: BANGLI DI ATAS GOT & SEMPADAN JALAN HERTASNING SAMPING KIMIA FARMA, POROS RAKYAT: INI SUDAH KELEWATAN!

143
×

SOROTAN TAJAM: BANGLI DI ATAS GOT & SEMPADAN JALAN HERTASNING SAMPING KIMIA FARMA, POROS RAKYAT: INI SUDAH KELEWATAN!

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR, bongkarnews.id – Temuan baru yang lebih mencengangkan terungkap dari bangunan liar di *Jalan Hertasning samping Kimia Farma, Kelurahan Kassi-Kassi, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.*

Bangunan permanen tanpa PBG tersebut ternyata *berdiri kokoh diatas GOT (saluran drainase) dan melanggar garis sempadan.* Dalam foto bukti lapangan, pondasi batako bangunan menutup total aliran got, bahkan struktur bangunan menjorok ke bahu jalan. 20 September 2026.

Ini bukan lagi sekedar pelanggaran izin, tapi *pelanggaran berat tata ruang dan kejahatan terhadap lingkungan.*

Ketua DPD POROS RAKYAT INDONESIA Makassar Murka

*Ketua DPD POROS RAKYAT INDONESIA Kota Makassar, Hendrik Dg Lallo,* mengaku sangat geram setelah mendapat laporan warga.

> “Ini sudah kelewatan! Bangunan liar itu bukan hanya tidak berizin, tapi berdiri diatas GOT dan sempadan jalan! Ini jelas melanggar Perda Drainase dan Perda Bangunan. Kalau hujan, air mau lewat mana? Pasti banjir! Saya pastikan Kadis Tata Ruang dan Lurah Kassi-Kassi terindikasi masuk angin kalau ini dibiarkan. Bangunan ini sengaja dipelihara,” tegas Hendrik Dg Lallo.

> “Saya tantang Walikota Makassar, Bapak Munafri Arifuddin, turun langsung ke Hertasning samping Kimia Farma. Sidak dan bongkar! Jangan biarkan Makassar jadi kota Bangli diatas got,” tantangnya.

Dua Pelanggaran Fatal: Di Atas GOT & Sempadan

*1. BERDIRI DI ATAS GOT / DRAINASE – DILARANG KERAS*
Sesuai Perda Kota Makassar tentang Pengelolaan Drainase dan Perda Ketertiban Umum, setiap saluran air / got adalah milik umum dan dilarang menutup / membangun diatasnya. Pelanggaran ini menyebabkan banjir, genangan, dan merusak infrastruktur kota.

*2. MELANGGAR GARIS SEMPADAN JALAN (GSJ) & SEMPADAN SALURAN (GSS)*
Setiap bangunan wajib mundur sesuai GSJ (minimal 5-10 meter dari as jalan Hertasning) dan GSS (minimal 1-2 meter dari bibir got). Bangli ini jelas melanggar 100%.

Sanksi Hukum Berlapis – Pidana Pasti

Karena melanggar 2 Perda sekaligus, sanksinya berlapis:

*Berdasarkan Perda Bangunan Gedung & PP No. 16/2021:*
– Peringatan tertulis, Penghentian total pembangunan, *Perintah Pembongkaran Paksa tanpa ganti rugi oleh Satpol PP.*

*Berdasarkan Perda Drainase & Perda Ketertiban Umum Kota Makassar:*
– Denda administratif hingga *Rp 50 Juta.*
– *Pidana Kurungan maksimal 6 bulan atau Denda Rp 50 Juta* bagi siapa saja yang merusak / menutup drainase.

*Berdasarkan UU No. 11/2020 Cipta Kerja jo UU Tata Ruang:*
– Jika membangun diatas ruang milik umum dan membahayakan publik, terancam *pidana penjara hingga 8 tahun dan denda Rp 1,5 Miliar.*

Hendrik Daeng Lallo selaku ketua DPD POROS RAKYAT INDONESIA Kota Makassar kini menunggu nyali Walikota Makassar. Apakah akan bertindak tegas atau bangunan liar diatas got ini akan terus dipelihara oleh oknum?

Hingga berita ini diturunkan masih menunggu klarifikasi resmi dari Lurah Kassi-Kassi dan Kadis Tata Ruang Kota Makassar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *