Berita

Indikai Developer SURYA PANCIRO BAROMBONG Tidak Patuhi MASTER PLAN Periksa RTH dan Masjidnya Nol

550
×

Indikai Developer SURYA PANCIRO BAROMBONG Tidak Patuhi MASTER PLAN Periksa RTH dan Masjidnya Nol

Sebarkan artikel ini

Gowa, bongkarnews.id | Lembaga Poros Rakyat Indonesia IDENTIFIKASI atas laporan konsumen pembeli rumah atas beberapa Fasilitas, utilitas serat kepentingan publik yang tidak sesuai dengan Regulasi, khususnya dalam menyiapkan sarana perumahan.

Indikasi pembangunan perumahan SURYA PANCIRO tidak sesuai MASTER PLAN, sementara MASTER PLAN merupakan syarat mutlak atas perwncanaan untuk menunjang terealisasinya segala Legalitas Perumahan.

Wajib .

Sarana perumahan dan permukiman yang harus disediakan berdasarkan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah (“Permendag 9/2009”) termasuk:

Kurang lebih 3 tahun kami berharap dan selalu di janji janji oleh pihak Developer bahwa semua pasilitas umum akan di benahi, tapi apa yang terjadi MASJID saja sudah 3 kali pindah titik, tapi hingga detik ini MASJID tidak kunjung ada, kami kurang lebih ada 300 warga kewalahn kalau mau Sholat jamaah, ucap warga Perumahan Surya Panciro Barombong Gowa.

Lembaga Poros Rakyat Indonesia menyikapi kondisi peeumahan SURYA PANCIRO menganggap bahwa perumahan tersebut tidak mencukupi STANDAR KWALITAS KEPENTINGAN UMUM.

Atas dasar semua pelayanan umum tidak terpenuhi kami menghimbau kepada Dinas terkait untuk memberikan peringatan kepada pihak pengembang untuk mengedepankan kepentingan konsumen, hal ini sesuai perwujudan undang undang perlindungan konsumen.

Kepada BPKP Badan Pengawasan Keuangan Pemerintah, Dinas Terkaut untuk menyiapkan tiem kerja dan mendalami kondisi perumahan SURYA PANCIRO BAROMBONG GOWA atas dugaan pengembang perumahan tidam mengikuti STANDAR KELAYAKAN RUMAH SUBAIDI.

Sekali lagi kami berharap untuk segenap pemangku kewajiban dalam pengawasan uang Negara untuk bersama sama membentuk tiem

kerja mendalami kondisi PERUMAHAN SURYA PANCIRO yang tudak terpenuhi pada perumahan tersebut.

Sumber dari beberapa penghuni menyatakan bahwa pihak terkait perumahan inisial H.C menantang para User (pemilik rumah) untuk melaporkan atas kondiai perumahan dimana keluhan User dari segi fasilitas umum yang tidak terpenuhi sesuai STANDAR KELAYAKAN FUNGSI DAN MUTU PERUMAHAN SUBSIDI.

Perlu kami tambahkan bahwa sebagian perumahan kurang lebih 100 Unit pemisah kamar terbuat dari DINDING TRIPLEKS, jika mengacu pada Spesifikasi Pembangunan perumahan subsidi indikasi sudah menyalahi aturan.

Lembaga Poros Rakyat Indonesia sekali lagi pihak BPKP Badan Pengawas Keuangan Pemerintah Dan DINAS TERKAIT untuk membentuk tiem dan mendalami kondisi perumahan tersebut, demi sebuah keadilan dan pelaksanaan konsekuensi hukum yang wajib di jalankan jika betul terjadi demikian.

Demi kepentingan Supremasi hukum yang wajib di jaga dan di junjung tinggi.

Wajib mengedepankan Regulasi yang sudah di sepakati.

Diantaranya.

Pasal 50 angka 14 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 134 UU 1/2011

pasal 19 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011

 

TUNTUTAN

Warga Perumahan SURYA PANCIRO Barombong GOWA.

Sarana, Prasarana, dan Utilitas untuk Perumahan

1. Jalanan Yang Pantas

Kondisi lokasi sertu selama kurang lebih tiga tahun.

2. Dreanase Sehat

Standar ukuran Dreanase tidak sesuai Spesifikasi.

3. Lampu Jalan.

Nol

4. Keamanan.

Nol

5. Masjid.

Tiga kali di pindahkan lokasi.

Hari ini Nol tiga tahun di janji janji.

6. Ruang Terbuka Hijau ( RTH ).

Entah dimana Tata Ruang wajib turun.

7. Lingkungan Yang Sehat.

Jauh dari Standar kelayakan, Kondisi Lokasi perumahan kami. Developer tidak menyiapkan Sesuai STANDAR REGULASI KELAYAKAN PERUMAHAN SUBSIDI

Tim Kerja Independen LEMBAGA POROS RAKYAT INDONESIA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *