Sorot

Drainase Moncongloe Dipertanyakan, Proyek Rp14–15 Miliar Diminta Diperiksa

15
×

Drainase Moncongloe Dipertanyakan, Proyek Rp14–15 Miliar Diminta Diperiksa

Sebarkan artikel ini
Drainase Moncongloe Dipertanyakan, Proyek Rp14–15 Miliar Diminta Diperiksa
Proyek Jalan drainase di Jalan Poros Pammanjengan Moncong Loe

Bongkarnews.id- Pelaksanaan Paket Penanganan Preservasi Jalan dan Drainase Paket 6 MYC (Multi Years Contract) dengan nilai kontrak mencapai Rp239,73 miliar mulai mendapat sorotan.

Proyek yang dikerjakan PT Makassar Indah Graha Sarana dengan konsultan pengawas Kogas Konsultan KSO tersebut mencakup pekerjaan di sembilan kabupaten/kota dengan total 20 ruas jalan provinsi sepanjang sekitar 157,49 kilometer.

Dari pagu awal sekitar Rp278,63 miliar, paket tersebut dikontrakkan senilai Rp239.738.341.200.

Salah satu lokasi yang menjadi perhatian berada di Kecamatan Moncongloe, dengan panjang penanganan sekitar 9,3 kilometer dan taksiran anggaran sekitar Rp14–15 miliar.

Sorotan utama bukan hanya menyangkut hasil fisik pekerjaan, tetapi juga dugaan ketidaksesuaian terhadap spesifikasi teknis, kualitas material, metode pelaksanaan, hingga fungsi pengawasan proyek.

Dugaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi

Berdasarkan informasi dan temuan yang disampaikan kepada Poros Rakyat Indonesia, terdapat sejumlah indikasi yang perlu diverifikasi oleh pihak berwenang.

Pada pekerjaan drainase, misalnya, disebut terdapat dugaan ketidaksesuaian pada ketebalan dan pasangan dinding pondasi, termasuk penggunaan batu kali yang disebut berukuran kurang dari standar yang dipersyaratkan dalam spesifikasi pekerjaan.

Selain itu, terdapat dugaan lantai saluran dikerjakan dengan ketebalan yang tidak sesuai spesifikasi serta dilakukan tanpa lapisan pasir dasar.

Kualitas material juga menjadi sorotan. Material pasir disebut bercampur lumpur dan material lain, sementara agregat yang digunakan diduga tidak memenuhi persyaratan kebersihan dan mutu.

Jika temuan tersebut benar, persoalannya tidak sekadar menyangkut estetika pekerjaan. Ketidaksesuaian material dan metode konstruksi berpotensi memengaruhi kekuatan, umur layanan, serta fungsi drainase.

Karena itu, diperlukan pemeriksaan teknis melalui pengukuran lapangan dan pengujian material untuk memastikan apakah pekerjaan benar-benar memenuhi spesifikasi kontrak.

Jaringan drainase juga dipertanyakan

Persoalan lain yang disorot adalah dugaan adanya jaringan saluran yang tidak tersambung secara optimal dengan saluran pembuang atau badan air.

Kondisi tersebut berpotensi membuat saluran tidak berfungsi sebagaimana mestinya karena air tidak memiliki jalur pembuangan yang memadai.

Dugaan lainnya adalah minimnya fasilitas pendukung seperti bak kontrol dan ruang inspeksi, yang diperlukan untuk memudahkan pemeliharaan serta pembersihan saluran.

Prinsip pengelolaan limpasan air juga menjadi perhatian, termasuk dugaan tertutupnya jalur resapan yang dapat meningkatkan potensi genangan apabila tidak ditangani dengan benar.

Namun seluruh dugaan tersebut tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan teknis, dokumen kontrak, gambar kerja, spesifikasi, serta hasil pengujian di lapangan.

Dugaan penyimpangan volume dan material

Selain aspek teknis, muncul pula dugaan adanya pekerjaan yang tidak sepenuhnya mengikuti spesifikasi kontrak, termasuk kemungkinan pengurangan volume maupun perubahan material.

Jika benar terjadi perubahan spesifikasi atau material dari ketentuan kontrak tanpa dasar perubahan yang sah, hal tersebut perlu diperiksa karena dapat berkaitan dengan kepatuhan terhadap dokumen kontrak dan pembayaran pekerjaan.

Tidak adanya papan informasi proyek di lokasi juga dipersoalkan karena masyarakat membutuhkan informasi mengenai nilai kontrak, pelaksana, konsultan pengawas, sumber anggaran, masa pelaksanaan, serta lingkup pekerjaan.

Dugaan pemborosan untuk memenangkan tender perlu dibuktikan

Sorotan yang lebih serius muncul dari adanya informasi mengenai dugaan pengeluaran sekitar Rp50 miliar untuk memenangkan tender.

Pernyataan tersebut merupakan tuduhan serius dan belum dapat dianggap sebagai fakta tanpa bukti pendukung.

Jika informasi itu benar, maka persoalannya tidak lagi sebatas kualitas pekerjaan fisik, tetapi dapat membuka pertanyaan lebih luas mengenai proses tender dan integritas pengadaan.

Karena itu, aparat dan instansi terkait perlu menelusuri dokumen pengadaan, proses evaluasi tender, penawaran peserta, hingga aliran dana apabila memang terdapat indikasi sebagaimana yang disebutkan.

Fungsi konsultan pengawas dipertanyakan

Sorotan juga diarahkan kepada fungsi konsultan pengawas di lokasi Moncongloe.

Konsultan pengawas memiliki posisi penting dalam memastikan pekerjaan dilaksanakan sesuai gambar kerja, spesifikasi teknis, mutu, volume, metode pelaksanaan, serta ketentuan kontrak.

Karena itu, apabila benar terdapat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi namun tetap berlangsung tanpa koreksi, muncul pertanyaan: sejauh mana fungsi pengawasan telah dijalankan?

Pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui pemeriksaan dokumen pengawasan, laporan harian dan mingguan, hasil pemeriksaan mutu, pengukuran volume, hingga berita acara pekerjaan.

Kompetensi tenaga kerja ikut disorot

Poros Rakyat Indonesia juga menyoroti kebutuhan pelaksana proyek untuk memastikan tenaga ahli yang digunakan memiliki kompetensi dan sertifikasi sesuai bidang pekerjaan.

Termasuk di dalamnya tenaga ahli keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta tenaga ahli konstruksi yang memiliki sertifikasi kompetensi sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut penting mengingat proyek bernilai ratusan miliar rupiah dengan pekerjaan yang tersebar di sejumlah wilayah membutuhkan pengendalian mutu, keselamatan kerja, dan pengawasan teknis yang memadai.

Minta Bina Marga turun langsung

Atas berbagai dugaan tersebut, Poros Rakyat Indonesia meminta Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Bina Marga melakukan inspeksi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap Paket Penanganan Preservasi Jalan dan Drainase Paket 6 MYC.

Pemeriksaan dinilai perlu dilakukan secara terbuka dan berbasis bukti, mulai dari dokumen kontrak, gambar kerja, volume pekerjaan, mutu material, metode pelaksanaan, hingga fungsi pengawasan.

Jika pemeriksaan nantinya menemukan pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi, maka perbaikan harus dilakukan sesuai mekanisme kontrak dan ketentuan yang berlaku.

Termasuk apabila ditemukan pekerjaan yang harus dibongkar dan dikerjakan ulang, tindakan tersebut semestinya didasarkan pada hasil pemeriksaan teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.

Poros Rakyat Indonesia juga menyerukan keterlibatan masyarakat, termasuk kalangan intelektual dan pemerhati konstruksi di wilayah setempat, untuk ikut mengawasi pelaksanaan proyek tersebut.

Pengawasan publik dinilai penting agar proyek bernilai ratusan miliar rupiah benar-benar menghasilkan infrastruktur yang aman, berfungsi, memiliki umur layanan yang layak, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Bersambung..

Editor : Darwis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *