Bongkarnews.id, GOWA, 25 Mei 2026 – Gubernatio bona in legibus et moribus posita est”_—pemerintahan yang baik itu tidak hanya tegak di atas teks hukum tertulis, tetapi juga wajib bersandar pada keluhuran moralitas publik. Hukum tanpa moralitas adalah ruang kosong yang kehilangan jiwanya, sedangkan politik tanpa pengawasan akan melahirkan kesewenang-wenangan. Atas dasar edukasi politik inilah, publik hari ini diajak untuk melihat polemik di Kabupaten Gowa bukan sebagai panggung perseteruan kekuasaan personal, melainkan sebagai momentum pembelajaran bernegara yang sehat, di mana setiap pejabat publik wajib tunduk pada asas transparansi dan akuntabilitas tanpa terkecuali.
Memasuki dinamika tersebut, Koalisi Pemerhati Konstitusi dan Pemerintahan Kabupaten Gowa memberikan tanggapan tegas tanpa mengurangi rasa Sipakatau guna membantah secara mendalam pokok pikiran Pakar Hukum Tata Negara UMI, Dr. Fahri Bachmid. Sebelumnya, Dr. Fahri Bachmid menilai usulan hak angket DPRD Gowa belum memenuhi kriteria yuridis karena menganggap isu dugaan skandal moral Bupati Sitti Husniah Talenrang terlalu sumir, absurd, dan belum masuk kategori “kebijakan publik yang bersifat strategis”.
Menurut Koalisi Pemerhati Konstitusi dan Pemerintahan Kabupaten Gowa, pandangan legal-formalistik dari pakar hukum tata negara tersebut sangat sempit, kaku, dan keliru dalam membaca relasi kuasa bernegara. Berdasarkan _Teori Pemerintahan_, koalisi membedah dan mematahkan argumen tersebut dengan menegaskan bahwa esensi pengawasan parlemen merupakan satu kesatuan utuh yang saling mengikat antara akar kata, nilai moral, aturan hukum positif, dan teori kedaulatan modern.
Hakikat pengawasan dewan berakar dari makna etimologis “Angket” (bahasa Prancis: enquête / bahasa Latin: inquirere) yang berarti “mencari, menyelidiki, atau mengusut hingga tuntas”. Akar investigatif ini selaras secara filosofis dengan konsep _Kontrak Sosial_ dari John Locke dan Jean-Jacques Rousseau, di mana kekuasaan bupati tidak lahir dari ruang hampa melainkan dari mandat rakyat yang mewajibkan pemimpinnya menjaga integritas, moralitas, dan keluhuran martabat daerah. Dalam _Teori Legitimasi Kekuasaan_, seorang kepala daerah tidak hanya memimpin secara administratif, tetapi juga harus memiliki legitimasi moral. Ketika nilai moralitas ini cedera akibat dugaan skandal publik yang memicu unjuk rasa berulang, lalu diperparah oleh sikap bupati yang tidak kooperatif serta mengabaikan forum klarifikasi resmi, maka tindakan nyata berupa pengabaian parlemen tersebut secara yuridis telah memenuhi unsur “kebijakan/sikap penting, strategis, dan berdampak luas” sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Koalisi secara eksplisit menolak dalih bahwa masalah moralitas kepala daerah adalah urusan personal semata. Dalam _Teori Pemerintahan_ modern, terdapat asas “The King Can Do No Wrong” yang kini telah bergeser menjadi akuntabilitas publik mutlak; artinya, setiap perilaku personal seorang pemegang mahkota kekuasaan eksekutif berdampak langsung pada wibawa institusi yang dipimpinnya. Kegaduhan publik dan mosi tidak percaya parlementer di Gowa adalah bukti nyata dari runtuhnya stabilitas tata kelola pemerintahan yang baik. Oleh karena itu, pemenuhan syarat formil hukum berupa tanda tangan 40 anggota legislatif lintas fraksi menjadi fungsi penyelidikan yang sah, bukan untuk mencampuri urusan domestik, melainkan untuk menyelidiki dampak kedinasan dan kepatuhan bupati terhadap sumpah jabatannya demi kepastian hukum yang berkeadilan.
Menanggapi wacana bahwa pihak Bupati Gowa berencana membawa persoalan ini ke ranah hukum dan merespon langkah dewan sebagai proses yang terlalu dipolitisir dan dipaksakan untuk kepentingan tertentu, koalisi mengingatkan pentingnya memahami _Teori Pembagian Kekuasaan_ secara murni. Hak angket adalah hak konstitusional mutlak milik parlemen yang dilindungi oleh undang-undang dan tidak boleh dicampuradukkan atau diintervensi oleh ranah Aparat Penegak Hukum maupun yudisial. Upaya membawa proses politik untuk dibenturkan dengan mekanisme proses hukum merupakan salah alamat dan bentuk pengkerdilan terhadap demokrasi. “Parlemen bukan lembaga peradilan pidana, parlemen bekerja atas mandat pengawasan politik publik. Melawan atau mengabaikan langkah konstitusional 40 anggota dewan adalah bentuk pembungkaman dan penyesatan logika ketatanegaraan,” tegas perwakilan koalisi.
Menutup pernyataannya, Koalisi Pemerhati Konstitusi dan Pemerintahan Kabupaten Gowa mengingatkan bahwa hukum tata negara harus dibaca secara progresif, bukan kaku, dan tidak boleh dijadikan tameng pelindung bagi pejabat yang enggan diklarifikasi. “Hak angket ini bukan alat politik personal, melainkan mekanisme institusional yang sah. Biarkan proses mekanisme ini berjalan di DPRD Gowa agar semuanya menjadi terang benderang. Jangan memakai argumen hukum formalistik untuk mematikan hak rakyat dalam mencari kebenaran,” pungkasnya.
Kita berharap Kepastian persoalan yang menyita perhatian publik ini segera selesai tanpa ada konflik horizontal di masyarakat.
Hak Angket DPRD terhadap Bupati Bukan Sekadar Syarat Administratif, Tapi Tuntutan Moral Publik.
Redaksi Media Bongkarnews.id












