GOWA, bongkarnews.id — Muh. Jafar Sainuddin, Ketua Umum Poros Rakyat Indonesia, menghimbau kepada seluruh elemen pengawas penyaluran BBM subsidi jenis solar, gabungan TNI–Polri, Pemerintah Kabupaten Gowa, serta Pertamina, untuk segera melakukan inspeksi mendadak di Desa Pakatto, Kecamatan Bontomarannu. Seruan ini menyusul adanya dugaan penampungan solar subsidi dalam jumlah besar yang diduga telah berlangsung lama.
Dugaan penampungan tersebut diperkirakan mencapai kapasitas 5 hingga 10 ton. Warga sekitar melaporkan pengisian dilakukan pada malam hari, lalu dialihkan menggunakan mobil tangki pada waktu subuh — pola yang diduga sengaja dilakukan untuk menghindari pengawasan.

“Jangan ada pembiaran. Masyarakat sudah merasa resah melihat kegiatan yang menakutkan dan melawan hukum tersebut. Kami khawatir, jika dibiarkan, justru masyarakat biasa yang kelak dituduh sebagai pelaku, padahal kami yakin ini bukan dilakukan oleh warga biasa,” tegas Jafar Emba.
Poros Rakyat Indonesia juga meminta pertanggungjawaban Kepala Desa Pakatto, Babinsa, Binmas setempat, serta Kepala Kecamatan Bontomarannu atas pengawasan yang dinilai lemah di wilayah kerjanya, jangan ada Pembiaran perbuatan melawan hukum di wilayah kerja Desa Pakatto Dusun Parangcammeng.
Aturan dan Sanksi yang Mengikat
Praktik penimbunan, penyimpanan, serta pengalihan BBM subsidi tanpa izin resmi merupakan pelanggaran berat yang diatur tegas dalam undang-undang:
Dasar Hukum
– Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (telah disempurnakan melalui UU No. 6 Tahun 2023): Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi — termasuk penimbunan, pengalihan, penjualan kembali tidak sesuai peruntukan — dikenai sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
– Pasal 53 huruf c UU No. 22 Tahun 2001: Penyimpanan atau penimbunan BBM subsidi tanpa izin resmi diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda hingga Rp30 miliar.
– BBM subsidi hanya boleh dimiliki, disimpan, dan diperdagangkan oleh pihak yang memiliki izin resmi dari instansi berwenang sesuai ketentuan BPH Migas dan Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014.
– Pelaku juga dapat dijerat pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila hasil keuntungan dari penyelewengan tersebut terbukti dialihkan ke bentuk investasi atau aset lain.
Prinsip Utama
Solar subsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen yang memenuhi syarat tertentu. Dilarang keras menimbun, menyimpan dalam jumlah besar tanpa izin, mengangkut dengan mobil tangki tanpa dokumen sah, serta menjual kembali ke pihak yang tidak berhak. Setiap pelanggaran dapat diproses secara pidana dan perdata.
Poros Rakyat Indonesia menuntut agar aparat penegak hukum segera turun ke lokasi, memverifikasi informasi tersebut, dan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat. Jangan sampai pembiaran ini justru menjerumuskan warga yang tidak tahu-menahu sebagai tersangka.
Tim Kerja Independen.
Poros Rakyat Indonesia.












