Gowa, bongkarnews.id | Lembaga Poros Rakyat Indonesia kembali memberikan sugesti kepada Pemerintah Kabupaten Gowa untuk mewujudkan Implementasi peraturan Bupati Gowa tempat pemakaman umum di Kabupaten Gowa yang telah menjadi tantangan sosial yang berat.
Pemakaman umum merupakan fasilitas vital dalam masyarakat untuk memberikan penghormatan terakhir kepada orang yang berpulang, namun kini peraturan yang seharusnya menjadi solusi justru menjadi isu sosial yang sulit diwujudkan.
10 tahun kurang lebih Peraturan Bupati terkait pemakaman umum di Kabupaten Gowa sudah di tetapkan, hingga pungutan Distribusi berjalan oleh Dinas Perumahan dan Pemukiman, namun semua batas memungut Distribusi TPU tapi belum mampu memberikan pelayanan.
Hal ini menimbulkan issue sosial dan ketidakpuasan bagi warga setempat dalam proses pemakaman keluarga mereka, yang akhirnya membuat beberapa keluarga terpaksa mencari alternatif lain, karena harapan indah dari Peraturan Bupati tak kunjung ada.
Dalam konteks ini, pihak berwenang di Kabupaten Gowa diharapkan untuk menindaklanjuti permasalahan ini dengan serius dan mencari solusi yang adil serta berkelanjutan.
Kerjasama antara semua pihak terkait menjadi kunci dalam menemukan jalan keluar yang memenuhi kebutuhan masyarakat akan tempat pemakaman yang layak dan teratur.
Kesulitan dalam implementasi Peraturan Bupati tentang tempat pemakaman umum di Kabupaten Gowa menjadi cerminan penting akan urgensi penanganan isu sosial secara holistik dan kolaboratif.
Masyarakat berharap agar permasalahan ini mendapat perhatian serius dan solusi yang tepat guna menjaga martabat dan kenyamanan dalam menghadapi proses perpisahan dengan orang yang telah meninggal.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia senantiasa mengedukasi kepentingan Masyarakat, apalagi hal yang sudah di sepakati dalam bentuk Peraturan, selayaknya di perhatikan.
Tidak bagus membiarkan satu kegagalan berlarut larut, masyarakat hari ini jauh lebih profesional dalam melihat hak hak mereka, khususnya warga perumahan di wil kabupaten Gowa.
Tim kerja Independen.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia.












