Breaking News

PELANGGARAN DI APMS BATU PUTIH: BELUM GUNAKAN POMPA BERSTANDAR, TAKARAN DAN KESELAMATAN TERANCAM

45
×

PELANGGARAN DI APMS BATU PUTIH: BELUM GUNAKAN POMPA BERSTANDAR, TAKARAN DAN KESELAMATAN TERANCAM

Sebarkan artikel ini

Kolaka Utara, bongkarnews.id – Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kolaka Utara, Abu Bakri, mengaku telah beberapa kali memberikan teguran kepada pemilik Agen Penyalur Minyak Solar (APMS) Batu Putih agar segera menggunakan mesin pompa berstandar. Hal ini penting supaya takaran BBM terukur dengan benar dan terhindar dari risiko bahaya. 30 juni 2026.

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan pengendalian, tim wartawan BongkarNews.id meminta perhatian serius Kepala Kepolisian Sektor Batu Putih untuk tidak menutup mata. Diharapkan pihak kepolisian segera menegur pemilik APMS agar mematuhi aturan dan menggunakan peralatan pengisian yang sesuai standar keselamatan.

Adapun aturan yang berlaku meliputi poin-poin berikut:

1. Wajib pakai mesin pompa – Pengisian harus langsung dari nosel mesin pompa yang sudah ditera dan dikalibrasi oleh Dinas Metrologi, sehingga takaran terjamin pas dan akurat.
2. Dilarang penjualan eceran bebas – Dilarang keras melayani pembelian BBM, terutama jenis bersubsidi seperti Pertalite dan Solar, menggunakan jeriken untuk diperjualbelikan kembali.
3. Hanya diizinkan untuk keperluan khusus – Pembelian dengan jeriken hanya boleh dilakukan untuk kebutuhan darurat, pertanian, perikanan, atau genset, serta wajib melampirkan surat rekomendasi resmi instansi terkait.
4. Mengutamakan faktor keamanan – Pengisian secara manual atau ke wadah plastik sangat berisiko memicu timbulnya listrik statis dan percikan api yang dapat berujung pada kebakaran.

Namun, hasil pemantauan BongkarNews.id di lapangan menunjukkan pelanggaran masih terjadi. Di APMS Batu Putih milik Noncik diketahui tidak menggunakan mesin pompa. Sebaliknya, BBM ditakar menggunakan alat ukur sederhana, dituangkan ke dalam jeriken, baru kemudian dipindahkan ke tangki kendaraan roda dua maupun roda empat.

Praktik ini menuai keluhan pengendara. Selain dianggap melanggar ketentuan yang berlaku, cara tersebut juga menimbulkan kecurigaan adanya ketidakakuratan takaran dan potensi kecurangan. Lebih berbahaya lagi, metode ini sangat berisiko menimbulkan kebakaran yang dapat merugikan banyak pihak.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kolaka Utara, Abu Bakri, menyampaikan: “Suruh saja DPR Komisi III mengirim surat resmi kepada saya selaku Kepala Dinas Perdagangan Kolaka Utara, agar saya dapat dipanggil untuk bermusyawarah membahas pelanggaran yang dilakukan pemilik APMS Batu Putih milik Noncik.”

Tim BongkarNews.id juga meminta instansi penerbit izin untuk mempertimbangkan pencabutan izin operasional APMS Batu Putih milik Noncik jika pelanggaran terus berlanjut.

Selain itu, redaksi juga meminta Dinas Perdagangan dan instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara untuk turun langsung meninjau lokasi. Teguran tegas diperlukan agar APMS tersebut segera memperbaiki sistem pengisiannya demi melindungi hak konsumen dan menjamin keselamatan bersama.

Bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran serupa di tempat penyaluran BBM lain, dapat melaporkannya melalui layanan Call Center Pertamina di nomor 135.

Liputan: Dedi Kadir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *