Parepare, Sulawesi Selatan, Bongkarnews.id – 15 Oktober 2025. Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) resmi melaporkan Direktur Utama CV. PARKIR MITRA UTAMA ke berbagai lembaga penegak hukum tingkat nasional dan daerah, terkait dugaan suap pengelolaan parkir di RSUD Andi Makkasau dan RS Regional Ainun Habibie. LPRI tak hanya melaporkan, namun juga menyoroti potensi ancaman hukuman berat bagi pelaku!
A. Agung, SH, Ketua DPD LPRI, menyatakan laporannya didukung bukti kuat, termasuk rekaman suara yang mengindikasikan transaksi suap dengan mantan Penjabat Walikota Parepare, serta uang tunai Rp100 juta.
“[Praktik suap ini merusak pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan! Kami serahkan bukti ini agar penyidikan berjalan transparan dan profesional, sesuai UU!]” tegas A. Agung, SH.
LPRI mendasarkan laporannya pada:
– UU No. 28 Tahun 1999: Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.
– UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor): Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang secara spesifik mengatur tentang gratifikasi (suap) dan ancaman hukumannya.
– UU RI No. 25 Tahun 2009: Tentang Pelayanan Publik.
– UU RI No. 14 Tahun 2008: Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pasal yang Dilanggar & Ancamannya:
LPRI menduga Ramli melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b UU Tipikor, yang mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya.
Ancaman hukumannya sangat serius! Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor mengatur pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
Selain itu, LPRI juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap Pasal 12 B UU Tipikor, yang mengatur tentang penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara. Jika terbukti, Abdul Hayat Gani juga bisa dijerat pasal ini dengan ancaman hukuman serupa!
Masyarakat dan LPRI berharap penegak hukum segera bertindak, menyidik kasus ini secara mendalam dan tanpa intervensi, agar pelaku diproses sesuai hukum.
“[Kami akan awasi proses hukum ini agar berjalan adil dan transparan! Korupsi harus diberantas hingga ke akar-akarnya!]” tegas A. Agung, SH. Lembaga Poros Rakyat Indonesia
Berita ini akan terus kami update seiring perkembangan proses hukum dan penyidikan kasus suap yang tengah bergulir di Parepare.