NewsSorotan

Dugaan Suap Wabup Gowa: LPRI Desak Kejati Bertindak Tegas! Ingatkan UU Tipikor dan KUHP!

1986
×

Dugaan Suap Wabup Gowa: LPRI Desak Kejati Bertindak Tegas! Ingatkan UU Tipikor dan KUHP!

Sebarkan artikel ini

Gowa, Sulawesi Selatan, Bongkarnews.id  – Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan untuk bertindak tegas dalam menindaklanjuti dugaan penerimaan suap yang melibatkan Wakil Bupati (Wabup) Gowa, Darmawansyah Muin, terkait proyek Jalan Sabbang-Tallang di Luwu Utara (Lutra). LPRI meminta agar Kejati tidak ragu untuk memeriksa Wabup Gowa dan mengungkap fakta sebenarnya di balik kasus ini, dengan berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kami meminta Kejati Sulsel untuk bertindak tegas dan profesional dalam menangani kasus ini. Jangan sampai ada intervensi dari pihak manapun yang dapat menghambat proses hukum,” tegas Dg. Emba LPRI.

LPRI merujuk pada pengakuan mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel, Sari Pudjiastuti, yang menyebut Darmawansyah Muin menerima Rp 4 miliar terkait pemenangan proyek tersebut. Tindakan suap ini, menurut LPRI, jelas melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor yang mengatur tentang pidana bagi penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya.

“Pengakuan ini adalah petunjuk penting bagi Kejati Sulsel untuk segera bertindak. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa hukum ditegakkan seadil-adilnya, sesuai dengan UU Tipikor dan KUHP yang berlaku” tambah Dg Emba Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *