Gowa, bongkarnews.id – Seorang pelapor yang menangani kasus di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa menyampaikan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan penyidik atas nama Brigpol Hasna. Proses penyidikan yang telah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan belum menunjukkan kemajuan signifikan, bahkan upaya pelapor untuk memperoleh informasi perkembangan kasus melalui komunikasi jarak jauh (WhatsApp) kerap diabaikan. 24 April 2026.
Pelapor mengungkapkan rasa frustasi karena pertanyaan terkait perkembangan penyidikan sering kali tidak mendapat respons dari Brigpol Hasna. “Kami sudah berusaha menghubungi penyidik lewat WhatsApp, tetapi tidak ada jawaban atau perhatian yang diberikan. Ini sangat mengecewakan karena kami berharap ada transparansi dan komunikasi yang baik,” ujar pelapor yang berinisial ( RB ).
Kejadian ini menimbulkan persepsi negatif terkait profesionalisme dan tanggung jawab penyidik dalam menangani laporan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan kasus sensitif di unit PPA. Pelapor berharap pihak kepolisian dapat mengambil langkah tegas untuk memperbaiki pelayanan dan memastikan setiap laporan mendapat perhatian dan penanganan yang serius.
Regulasi dan Sanksi yang Mengatur
Penanganan perkara oleh penyidik diatur dalam beberapa undang-undang dan peraturan sebagai berikut:
– Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mengamanatkan bahwa anggota polisi wajib menjalankan tugas dengan profesional, bertanggung jawab, dan menghormati hak asasi manusia. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana (Pasal 14 dan Pasal 25).
– Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, khususnya dalam unit PPA yang menangani kasus anak dan perempuan, menuntut penyidik untuk memberikan layanan yang sensitif, cepat, dan responsif.
– Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyidikan, menetapkan kewajiban penyidik untuk berkomunikasi secara transparan dengan korban atau pelapor serta melaksanakan penyidikan secara efektif dan efisien.
– Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, mengatur hak warga negara untuk mendapatkan pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan dari aparat pemerintah termasuk penyidik kepolisian.
Jika penyidik terbukti lalai atau mengabaikan kewajibannya seperti tidak menanggapi perkembangan kasus yang dilaporkan, sanksi yang dapat dikenakan meliputi:
– Sanksi administratif, seperti peringatan tertulis, penurunan pangkat, atau pemindahan jabatan.
– Sanksi disiplin, sesuai dengan ketentuan internal Kepolisian Republik Indonesia.
– Sanksi pidana, apabila kelalaian tersebut menyebabkan kerugian atau pelanggaran hukum lain sesuai KUHP atau peraturan perundang-undangan terkait.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia dan berbagai elemen masyarakat mendorong Polres Gowa untuk menegakkan akuntabilitas dan profesionalisme dalam penanganan kasus, terutama kasus yang melibatkan perlindungan perempuan dan anak. Keterbukaan dan komunikasi yang baik dengan pelapor menjadi syarat mutlak dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Referensi:
– Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
– Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
– Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyidikan
– Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
– Pernyataan pelapor dan laporan masyarakat di Polres Gowa
Tim Kerja Independen Lembaga Poros Rakyat Indonesia.












