GOWA, bongkarnewa.id | 21 Mei 2026 – Pembangunan KDMP di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi momen bersejarah dalam kepemimpinan Bapak Presiden Prabowo Subianto, tapi bukan berarti menjadi momok di tengah masyarakat di mana pembangunan tersebut tetap wajib TERKONTROL, Karena projek itu sasarannya demi kemaslahatan rakyat Negeri ini.
Dalam prosesnya tidak menutup kemungkinan terjadi tantangan dan problem di lapnangan, apalagi yang menjadi syarat mutlak adalah lokasi pembangunan merupakan tanah yang di kuasai Daerah atau Aset Negara.

Kondisi yang terjadi di Pembangunan Gedung KDMP Desa Bontoramba wajib di tinjau ulang dan di carikan solusi, tidak dengan cara cara menghalalkan segala cara untuk memenuhi kepentingan Arogansi Jabatan dan amanah, tetap wajib hukumnya mengedepankan ATAS NAMA RAKYAT.
Pada lokasi pembangunan Gedung KDKMP Desa Bontoramba tersebut ada Dokumen resmi negara berupa Daftar Keterangan Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 1989 menjadi bukti mutlak bahwa hak dan penguasaan tanah golongan P2 di Dusun Likaloe, Desa Bontoramba, Kecamatan Pallangga adalah milik Muharram bin Lalo. Dokumen ini yang diterbitkan oleh pemerintah negara secara resmi mengakui kepemilikan tersebut sejak 16 Agustus 1989, sementara surat perjanjian penggarapan tahun 1988 atas nama pihak lain dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum apa-apa.
Pada penerbitan P2 di Desa Bontoramba di tahun yang sama oleh Kepala Kantor Dinas Luar T. K. I Pajak Bumi Dan Bangunan Ujung Pandang Oleh Drs. Laode Abd Kadir Tgl 16-8-1989 lewat Kepala Desa Bontoramba Almarhum Kamaruddin Dg. Mangung Dengan Membayar masing masing 6 pemilik P2 membayar Rp. 200.000
Adapun 6 Nama tersebut yang bersamaan mendapatkan P2.
1. Muharram Bin Lalo ( saat ini di bangun KDKMP)
2. Dg. Siriwa.
3.Dg. Kila
4. Bakri Dg. Timung.
5.Rutta Dg. Ngopa.
6.Dg. Subu.
Semua pihak siap bersaksi, termasuk mantan Kepala Desa Bontaramba Dg Mile, bahwa lokasi tersebut bukan Aset Desa Bontoramba atau Desa Kampili.
DATA LENGKAP DOKUMEN PBB TAHUN 1989
Dokumen resmi yang diterbitkan di Ujung Pandang pada tanggal 16 Agustus 1989 memiliki rincian sebagai berikut:
1. Jenis Dokumen: Daftar Keterangan Objek untuk Ketetapan PBB – Wilayah Pedesaan
2. Nomor/Kode Tanah: P2 D III – 010 (sesuai golongan tanah negara P2)
3. Atas Nama: MUHARRAM BIN LALO
4. Lokasi Tanah:- Kampung/Dusun: Likaloe / Persiapan Bontoramba
– Kecamatan: Pallangga
– Kabupaten: Gowa
– Provinsi: Sulawesi Selatan
5. Diterbitkan Oleh: Kepala Kantor Dinas Luar TK I PBB Ujung Pandang, dengan tanda tangan Drs. Laode Abdul Kadir (NIP: 060027889) – Resmi dan Mengikat Menurut Hukum Negara
KEKUATAN HUKUM DOKUMEN RESMI NEGARA
Dokumen PBB tahun 1989 ini memiliki kekuatan hukum yang tidak dapat diragukan, dengan poin penting sebagai berikut:
1. Pembuktian Mutlak
Dalam dokumen tertulis jelas kalimat: “Sebagai bukti bahwa tanah tersebut dibawah ini telah tercatat dan dibukukan atas namanya pada Kantor Inspeksi PBB…” Ini menunjukkan bahwa sejak tanggal penerbitan, pemerintah negara telah secara resmi mengakui bahwa tanah tersebut dikuasai oleh Muharram bin Lalo, bukan pihak lain yang tercantum dalam surat tahun 1988.
2. Membatalkan Dokumen Sebelumnya
– Surat perjanjian penggarapan tahun 1988 atas nama Sile binti Sadong/Silo bin Saddong dinyatakan cacat administrasi dan tidak sah, karena tidak tercatat dalam sistem administrasi negara serta tidak memenuhi syarat kelengkapan dokumen.
– Dokumen PBB tahun 1989 yang diterbitkan oleh instansi negara menjadi dasar hukum yang sah dan mengikat, menggantikan segala klaim sebelumnya yang tidak memiliki dasar hukum resmi.
3. Kesesuaian dengan Catatan Transaksi
Dokumen ini sepenuhnya membenarkan keterangan yang tercantum dalam catatan tangan sebelumnya, yaitu:
✅ Penyerahan tanah dilakukan pada tahun 1989 oleh Kepala Desa Kaharuddin Daeng Maungung
✅ Terdapat pembayaran uang dan bahan bangunan untuk kepentingan pembangunan kantor desa
✅ Tanah tercatat












