Breaking News

Profesionalisme Kepolisian Resort Jeneponto dalam Penanganan Kasus Perkelahian di Karamaka Cerminan Keadilan Hukum.

459
×

Profesionalisme Kepolisian Resort Jeneponto dalam Penanganan Kasus Perkelahian di Karamaka Cerminan Keadilan Hukum.

Sebarkan artikel ini

Jeneponto, bongkarnews.id – Ketua Umum Poros Rakyat Indonesia mengingatkan pentingnya profesionalisme Kepolisian Resort (Polres) Jeneponto dalam menangani kasus perkelahian berdarah yang terjadi di Dusun Karamaka, Kecamatan Bangkala Barat. Dalam peristiwa yang melibatkan warga berinisial SF dan HZ tersebut, Polres Jeneponto dituntut memberikan pelayanan kepolisian yang adil, transparan, dan mematuhi koridor hukum yang berlaku. 20/05/2026.

Menurut Ketua Umum Poros Rakyat Indonesia, kepolisian wajib memberikan penjelasan yang jelas dan terbuka mengenai proses penyidikan kasus ini, termasuk menanggapi dugaan adanya permintaan syarat berupa nilai finansial sebesar Rp50 juta yang dipertanyakan oleh keluarga korban dan masyarakat, termasuk tuntutan bulanan Rp2.500.000. Ia menekankan, apakah di era kemjuan Zaman saat ini masih ada praktik PENJAJAHAN dengan meminta UPETI bulanan. “Setiap permintaan dana yang diduga terkait penanganan perkara harus dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan dan menurunkan kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, aspek terpenting dalam penanganan kasus ini adalah mengungkap siapa pemicu utama perkelahian tersebut. “Polisi harus memprioritaskan pengungkapan fakta sebenarnya yang berdasarkan bukti dan saksi, kemudian memberikan tuntutan keras kepada pihak yang terbukti memulai atau melakukan pengeroyokan,” ujarnya.

Ketua Umum Poros Rakyat Indonesia menekankan agar Polres Jeneponto bekerja secara profesional tanpa keberpihakan dan memastikan agar proses hukum berjalan berbasis keadilan demi menjaga kepercayaan masyarakat serta menciptakan ketentraman di wilayah tersebut. Yang menjadi perhatian adalah bahwa saksi-saksi yang dihadirkan wajib orang yang tidak memiliki hubungan kekeluargaan dengan para pihak agar menghindari potensi keberpihakan.

Pihak keluarga korban juga mengharapkan adanya perdamaian secara kekeluargaan, namun mereka tunduk sepenuhnya terhadap regulasi hukum yang berlaku. Terkait permintaan sejumlah uang, Ketua Umum Poros Rakyat Indonesia menegaskan, “Kasus ini tidak boleh dijadikan alat untuk merampok rakyat kecil.”

Dg. Emba dari Poros Rakyat Indonesia menambahkan, “Kami khawatir jika hal ini dibiarkan, akan muncul korban-korban lain yang dijadikan sasaran, menciptakan kekacauan dan kemudian menggunakan proses hukum sebagai alat untuk menuntut uang ganti rugi. Ini bisa menyeret institusi kepolisian ke dalam masalah serius. Intinya, pihak berwenang harus fokus mencari pelaku utama yang memulai kericuhan.”

Regulasi dan Sanksi Hukum Terkait

Penanganan kasus seperti ini diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 170, mengatur tentang pengeroyokan yang memberikan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun bagi pelaku.
– Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengancam hukuman hingga 2 tahun 8 bulan bagi pelaku penganiayaan yang menyebabkan luka berat.
– Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengatur sanksi bagi pihak yang melakukan pemerasan atau intimidasi secara elektronik termasuk permintaan uang dalam proses hukum.
– Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 14 ayat (1), menegaskan kewajiban kepolisian untuk melaksanakan tugas secara profesional dan tidak menyalahgunakan wewenang.
– Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberikan sanksi tegas bagi siapa saja yang melakukan pungutan liar, gratifikasi, atau pemerasan termasuk di lingkungan penegakan hukum.

Tindakan meminta uang dalam proses penegakan hukum selain tidak sesuai standar pelayanan publik, juga dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara dan denda sesuai peraturan tersebut di atas.

Kami curiga Pemicu Kekacauan adalah mereka yang pandai memutar fakta, HZ wajib di periksa lebih jauh ada indikasi memutar balikkan fakta, siapa yang mengeroyok dan siapa yang di keroyok.
Uniknya saksi adalah darinkeluatga terdekat.
Buka CCTV secara menyeluruh, tutup Ketua Umum Poros Rakyat Indonesia.

Tiem Kerja Independen.
Poros Rakyat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *