Makassar, bongkarnews.id – 10 Juli 2026. Poros Rakyat Indonesia mengajukan pertanyaan terkait proses penyusunan hasil visum et repertum untuk korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Ria Anjar Waningsih A, yang hingga saat ini belum keluar meskipun pemeriksaan telah dilakukan lebih dari sebulan yang lalu di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. Organisasi ini mempertanyakan apakah durasi proses yang demikian panjang sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Ria Anjar Waningsih A sebagai korban telah menjalani pemeriksaan medis di rumah sakit tersebut berdasarkan Surat Perintah Visum dari Polres Gowa dengan nomor SP. Lidik/962/V/RES.1.24/2026. Namun, hingga saat ini hasil visum belum bisa diterima, padahal kasus tersebut telah resmi masuk tahap penyelidikan sejak tanggal 12 Mei 2026 dengan batas waktu maksimal 30 hari kerja.

Dalam keterangan yang disampaikan, perwakilan Poros Rakyat Indonesia menyampaikan bahwa korban telah melakukan upaya untuk menanyakan perkembangan hasil visum dengan menyampaikan pertanyaan yang sopan kepada bagian administrasi/medikolegal Rumah Sakit Bhayangkara. Dalam pertanyaan tersebut, korban meminta penjelasan terkait potensi kendala administrasi atau perkiraan waktu penyelesaian dokumen visum agar dapat melaporkan perkembangan kepada pihak kepolisian yang menangani kasus.
“Kami ingin memastikan apakah proses penyusunan visum yang lebih dari sebulan sudah sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan. Secara umum, visum et repertum sebagai bukti medis resmi seharusnya selesai dalam jangka waktu 3 hingga 7 hari kerja setelah pemeriksaan medis dilakukan. Durasi yang demikian panjang dapat menghambat proses hukum yang sedang berjalan,” ujar perwakilan Poros Rakyat Indonesia.
Adapun informasi yang dibawa saat menanyakan perkembangan visum meliputi nama lengkap korban Ria Anjar Waningsih A, nomor surat perintah visum dari Polres Gowa, tanggal pemeriksaan di rumah sakit, serta penegasan bahwa visum ini diperlukan untuk keperluan proses hukum di Polres Gowa.
Poros Rakyat Indonesia juga mengingatkan bahwa hasil visum et repertum merupakan bukti penting dalam menentukan adanya kerusakan tubuh akibat kekerasan, yang menjadi dasar bagi penyidik untuk menetapkan apakah peristiwa memenuhi unsur pidana KDRT sesuai Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. Keterlambatan dalam penyelesaian visum dapat mempengaruhi kelancaran proses penyelidikan yang telah ditetapkan dengan waktu maksimal 30 hari kerja.
“Kami mengharapkan pihak Rumah Sakit Bhayangkara Makassar dapat memberikan klarifikasi terkait durasi proses visum ini. Jika terdapat kendala tertentu, diharapkan dapat diinformasikan secara transparan kepada korban dan pihak kepolisian agar dapat ditemukan solusi yang tepat dan tidak menghambat proses hukum,” tegas perwakilan organisasi tersebut.
Tim kerja independen.
Poros rakyat Indonesia.












