GOWA, 26 Mei 2026, Bongkarnews.id – Pelapor bernama Robiansyah Malakaji mengungkapkan keluhan terkait kinerja Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa yang dinilai kurang memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP). Menurutnya, proses penanganan laporan yang dia ajukan sejak bulan Februari 2026 hingga saat ini (Mei 2026) masih sangat lamban meskipun kelengkapan administrasi dan pemanggilan keterangan sudah dianggap memenuhi syarat.
Dalam keterangannya pada pukul 11.14 WIB hari ini, Robiansyah menjelaskan bahwa proses pelaporannya dimulai sejak Februari 2026, di mana keterangannya sebagai pelapor telah diambil. Namun hingga memasuki bulan Mei 2026—kurang lebih 4 bulan kemudian—belum ada tindakan yang seharusnya dilakukan oleh pihak penyidik.
“Kenapa saya katakan lambat karena sudah masuk kurang lebih 4 bulan belum ada tindakan yang harusnya diambil saat ini itu belum dilaksanakan,” ujar Robiansyah.
Menurut dia, beberapa faktor yang menyebabkan kelambatan proses penanganan laporan adalah:
– Tidak adanya penjelasan dari pihak penyidik terkait hal-hal yang perlu disiapkan oleh pelapor pada saat pengambilan keterangan
– Adanya perbedaan keterangan yang diberikan oleh Kanit PPA dan penyidik kepada pelapor
– Jarak waktu pemanggilan yang terlalu panjang, bahkan ada yang mencapai 2 minggu antara pemanggilan pelapor dan saksi
– Meskipun seluruh kelengkapan dokumen dari pelapor dan saksi sudah diserahkan pada minggu lalu, pihak penyidik belum mengambil tindakan untuk membuat surat permintaan bantuan yang diperlukan untuk mempermudah pencarian sesuai tuntutan pelapor.
Pada pukul 11.20 WIB, Robiansyah menambahkan bahwa respon yang diberikan oleh penyidik tidak mencerminkan profesionalisme. Setiap kali menghubungi penyidik baik melalui pesan singkat atau panggilan telepon WhatsApp, balasan seringkali terlambat bahkan hingga 2 hari atau lebih.
“Saya selaku pelapor mempunyai semua dokumentasi komunikasi dengan penyidik,” tegasnya.
Aturan yang Mengikat dan Tanggung Jawab Penyidik PPA
Berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia, penyidik dan petugas PPA memiliki kewajiban yang jelas terkait penanganan kasus perlindungan perempuan dan anak, antara lain:
1. Landasan Hukum dan SOP
– Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Operasional Prosedur Penanganan Kasus Perlindungan Perempuan dan Anak yang mengatur bahwa proses penyidikan kasus harus diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan, yaitu maksimal 60 hari kerja untuk kasus ringan dan 120 hari kerja untuk kasus kompleks.
– Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang mewajibkan petugas penegak hukum untuk menangani laporan dengan cepat, tepat, dan profesional.
– Peraturan tentang Tata Cara Penyelidikan dan Penyidikan yang mengamanatkan bahwa penyidik wajib memberikan penjelasan jelas kepada pelapor mengenai tahapan proses hukum dan dokumen yang diperlukan, serta menjaga komunikasi yang baik dan responsif.
2. Tanggung Jawab Penyidik dan Petugas PPA
– Melakukan penyidikan secara objektif, adil, dan tidak memihak
– Memberikan informasi yang jelas dan konsisten kepada pelapor serta keluarga korban
– Menjamin proses hukum berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan
– Menjaga kerahasiaan data pribadi pelapor dan korban sesuai dengan peraturan perundang-undangan
– Melakukan koordinasi yang baik antar petugas dan dengan pihak terkait lainnya untuk mempercepat proses penanganan kasus
– Memberikan respon yang tepat waktu terhadap pertanyaan atau permintaan informasi dari pelapor.
3. Sanksi Bagi Pelanggaran SOP dan Kewajiban
Bagi penyidik atau petugas yang tidak memenuhi kewajiban dan melanggar SOP, dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan dalam Korps Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), antara lain:
– Sanksi Administratif: Mulai dari teguran lisan/tertulis, pemberhentian sementara dari tugas, mutasi, hingga pemberhentian dari jabatan.
– Sanksi Disipliner: Sesuai dengan Peraturan Kapolri tentang Tata Laksana Disiplin Anggota Polri, yang dapat berupa teguran, surat peringatan, pengurangan masa kerja, pemangkatan pangkat, hingga pemecatan dari jabatan.
– Sanksi Pidana: Jika kelambatan atau kelalaian yang dilakukan menyebabkan kerugian bagi pelapor atau korban, atau jika terdapat indikasi korupsi, kolusi, atau nepotisme, dapat dikenai tuntutan pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, seperti Pasal 378 KUHP tentang kelalaian pejabat atau Pasal 212 KUHP tentang penangguhan atau penundaan perkara secara tidak sah.
Berharap kepada pimpinan Polres Gowa, Komisi Polisi Kejaksaan (Kompolnas), atau lembaga pengawas lainnya seperti Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memberikan ketegasan kepada Masyarakat bahwa kepolisian Resort Gowa masih mampu bekerja secara Profesional.
Kasian kami Warga yang jaraknya ratusan kilo dari Kantir Polres Gowa selalu jika komunikasi lewat Hp tidak nyambung seenaknya kami di surih datang ke kantor PPA Polres Gowa, belum satu minggu bersama anak anak kami hanya menunggu untuk di ambil keterangan, setelah itu menunggu lagi, sampai kapan kasus bisa selesai jika semua Unit PPA tidak mampu bekerja Profesional Ucap Pelapor.
Editor bongkarnews.id




