Hukum dan Kriminal

Kadis Perkimtan Gowa Jadi Tersangka, Poros Rakyat Indonesia Desak Polisi Bongkar Aktor Lain di Balik Kasus PBG

10
×

Kadis Perkimtan Gowa Jadi Tersangka, Poros Rakyat Indonesia Desak Polisi Bongkar Aktor Lain di Balik Kasus PBG

Sebarkan artikel ini
Kadis Perkimtan Gowa Jadi Tersangka, Poros Rakyat Indonesia Desak Polisi Bongkar Aktor Lain di Balik Kasus PBG
Ilustrasi Visual dibuat dengan AI

Bongkarnews.id- Poros Rakyat Indonesia mengapresiasi langkah Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Gowa yang berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa.

Organisasi tersebut menilai pengungkapan kasus ini merupakan langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi.

Namun, mereka meminta penyidik tidak berhenti pada penetapan satu tersangka dan terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 13 jam di Unit Tipikor Polres Gowa, Rabu (17/6/2026).

Berdasarkan pantauan, Abdullah Sirajuddin tiba di Mapolres Gowa sekitar pukul 11.00 WITA untuk memenuhi panggilan penyidik.

Pemeriksaan berlangsung hingga malam hari dan berfokus pada proses penerbitan PBG serta dugaan keterlibatan sejumlah pihak.

Usai menjalani pemeriksaan, ia terlihat keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 19.00 WITA dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.

Selanjutnya, ia digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman Tarru, membenarkan penetapan status tersangka terhadap Abdullah Sirajuddin.

Menurutnya, penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum yang bersangkutan.

“Benar, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 13 jam,” kata Iptu Arman saat dikonfirmasi, Kamis (18/6/2026).

Meski demikian, pihak kepolisian belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara, modus operandi, maupun besaran kerugian negara yang diduga timbul dalam kasus tersebut.

Seluruh detail perkara, termasuk kemungkinan adanya tersangka lain, akan disampaikan dalam konferensi pers resmi.

“Besok kami sampaikan detailnya. Nanti akan dijelaskan secara resmi pada saat konferensi pers,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum Poros Rakyat Indonesia, Dg Emba, berharap penyidikan dilakukan secara menyeluruh hingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Apresiasi kami kepada tim penyidik atas kerja kerasnya mengungkap kasus ini. Namun, penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh karena praktik korupsi umumnya tidak dilakukan seorang diri. Biasanya ada pihak-pihak yang berperan sebagai penghubung, kaki tangan, atau orang kepercayaan yang turut mendukung jalannya tindakan tersebut,” ujarnya.

Menurut Dg Emba, pihaknya memperoleh informasi mengenai adanya sosok yang diduga menjadi orang kepercayaan Kepala Dinas dan berperan sebagai penghubung antara pihak yang berkepentingan dalam pengurusan PBG dengan pejabat yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami berharap penyidik dapat mengungkap seluruh mata rantai yang terlibat agar kasus ini benar-benar dituntaskan. Kami juga mendapatkan informasi mengenai adanya orang kepercayaan yang diduga menjadi penghubung antara pihak yang berkepentingan dalam pengurusan PBG dengan Kepala Dinas. Informasi ini tentu perlu didalami lebih lanjut oleh penyidik,” tutup Dg Emba.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *