Breaking News

Poros Rakyat Indonesia Soroti Proyek Walikota Makassar di TPA Antang Menadah Material Tambang Ilegal dan Potensi Pencucian Uang

318
×

Poros Rakyat Indonesia Soroti Proyek Walikota Makassar di TPA Antang Menadah Material Tambang Ilegal dan Potensi Pencucian Uang

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR, bongkarnews.id – Ketua Umum Poros Rakyat Indonesia, Jafar Sainuddin Dg Emba, mengangkat bicara dan menyoroti proyek pengembangan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang yang menjadi program utama Walikota Makassar. Proyek yang mencakup pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) dan perbaikan infrastruktur jalan masuk tersebut kini dihadapkan pada dugaan penggunaan material dari tambang liar serta potensi tindak pidana pencucian uang. 02 juni 2026.

Padahal proyek PSEL TPA Antang telah diresmikan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan tujuan mengatasi masalah kapasitas TPA dan antrean armada truk yang sering terjadi. Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar mengalokasikan anggaran sekitar Rp10,6 miliar untuk perbaikan jalan akses, dengan total anggaran hingga Rp23 miliar secara keseluruhan untuk penataan kawasan dan penambahan alat berat.

“Kita melihat proyek ini seharusnya menjadi solusi bagi permasalahan sampah di Makassar, namun kini justru menjadi sorotan karena dugaan yang sangat serius. Kita tidak bisa tinggal diam melihat potensi kerugian negara dan pelanggaran hukum yang terjadi,” ujar Jafar Sainuddin Dg Emba dalam konferensi pers yang digelar beberapa waktu lalu.

Menurut Jafar, proyek yang seharusnya memberikan manfaat besar bagi masyarakat Makassar ternyata menyimpan masalah serius. Dugaan pemanfaatan material dari tambang liar dalam pelaksanaan proyek ini tidak hanya melanggar peraturan hukum, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerugian besar bagi negara karena material tersebut tidak melalui jalur pajak yang sah.

“Material yang digunakan dalam proyek publik haruslah berasal dari sumber yang legal dan telah membayar pajak sesuai ketentuan. Jika benar terjadi penadahan material dari tambang liar, maka ini bukan hanya masalah pertambangan semata, tetapi juga mengarah pada dugaan pencucian uang dengan menggunakan anggaran publik,” tegasnya.

Aturan yang Terkait dan Sanksinya

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, penggunaan material dari tambang liar serta dugaan pencucian uang dalam proyek ini tunduk pada beberapa ketentuan hukum, antara lain:

1. Aturan Terkait Pertambangan Ilegal dan Penadahan Material

– Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)
Pasal 161 UU Minerba mengatur bahwa setiap orang atau badan usaha yang menampung, memanfaatkan, mengolah, atau menjual material dari tambang yang tidak memiliki izin resmi dapat dikenai pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
– Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Mengatur tentang tindak pidana penadahan barang yang diperoleh dari kejahatan, yang dapat dikenai pidana penjara hingga 5 tahun dan denda sesuai dengan ketentuan.

2. Aturan Terkait Pencucian Uang (Money Laundering)

– Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Pasal 4 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang melakukan tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang atau harta yang diperoleh dari tindak pidana dapat dikenai pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

3. Aturan Terkait Penggunaan Anggaran Pemerintah

– Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Pasal 34 mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan anggaran negara dapat dikenai pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Meminta Tindakan Tegas dari Pihak Berwenang

Poros Rakyat Indonesia melalui Ketua Umumnya mengajak seluruh pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas dan objektif. Jafar Sainuddin Dg Emba meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemkot Makassar melakukan penyelidikan mendalam terkait proyek ini.

“Kita berharap tidak ada unsur yang terlindungi dan semua pihak yang terlibat mendapatkan pertanggungjawaban yang sesuai dengan hukum. Proyek publik harus menjadi contoh kebaikan, bukan sarana untuk merugikan negara dan masyarakat,” pungkas Jafar.

Proyek PSEL TPA Antang sendiri awalnya ditetapkan sebagai lokasi utama setelah sempat mengalami polemik lokasi di wilayah lain, dengan alasan lebih efisien dan mempermudah operasional. Luas area TPA Antang mencapai 19,1 hektar yang telah menumpuk sampah selama bertahun-tahun. Tiem Kerja Independen.

Poros Rakyat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *