Breaking News

KPK Resmi Menerima Laporan Lakindo Sulsel Terkait Dugaan Gratifikasi, Penyalahgunaan Wewenang, dan Korupsi di Kabupaten Gowa

40
×

KPK Resmi Menerima Laporan Lakindo Sulsel Terkait Dugaan Gratifikasi, Penyalahgunaan Wewenang, dan Korupsi di Kabupaten Gowa

Sebarkan artikel ini

Makassar, 16 Juli 2026 – Lembaga Analisis Anti Korupsi Indonesia (LAKINDO) Sulawesi Selatan menyampaikan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia telah menerima laporan yang mereka ajukan terkait dugaan tindak pidana Korupsi dan gratifikasi dari beberapa pelaksanaan Proyek di kabupaten Gowa antara lain pengadaan baju Gratis Sekolah Tahun anggaran 2025 yang nilainya 15 Milyar yang menurut pelapor terjadi di lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Laporan tersebut juga memuat dugaan terjadinya carut-marut tata kelola birokrasi dan berbagai penyimpangan yang menurut Lakindo Sulsel perlu mendapat perhatian serta ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Lakindo Sulsel, Rapiuddin Maddo, S.Pdi.,MM yang didampingi Sekretaris Lakindo Sulsel Alamsyah Habib serta Direktur Hukum Lakindo Sulsel, Irfan Harris, menyampaikan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pemberantasan korupsi dan mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Laporan ini kami serahkan sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum dan menjadikan korupsi adalah musuh kita bersama. Kami menghormati proses hukum yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk melakukan telaah, verifikasi, serta langkah-langkah sesuai kewenangannya,” ujar Irfan Harris, yang juga ketua DevisiHukum Lembaga analisis anti korupsi Sulawesi Selatan.(Lakindo Sulsel)

Lakindo Sulsel berharap KPK dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, independen, dan objektif sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Laporan: tim media

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *