Berita

Penyediaan Tempat Pemakaman Umum di Kabupaten Gowa: Kepatuhan terhadap Peraturan Bupati

713
×

Penyediaan Tempat Pemakaman Umum di Kabupaten Gowa: Kepatuhan terhadap Peraturan Bupati

Sebarkan artikel ini

Gowa, bongkarnews.id | Lembaga Poros Rakyat Indonesia kembali menyorot pentingnya Penyediaan Tempat Pemakaman Umum di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, merupakan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Gowa di bawah kepemimpinan Bapak Bupati
Kamis 6 Januari 2024.

Dalam kondisi hari ini kebutuhan masyarakat sangat penting akan Tempat Pemakaman Umum, memperhatikan Peraturan Bupati Gowa yang telah berlaku kurang lebih 10 tahun adalah sebuah kegagalan yang tidak perlu di pertahankan berlarut larut,

Masyarakat Gowa hari ini mendapatkan beban setiap ada keluarganya yang meninggal, khususnya pada wilayah perumahan yang ada di kabupaten Gowa.

Distribusi Kompensasi Tempat Pemakaman Umum di setiap pembangunan perumahan selama kurang lebih 10 tahun menjadi indikasi ketersediaan Tempat Pemakaman Umum, sangat tidak Elegan jika Pemerintah Kabupaten Gowa hanya bisa memungut Kontribusi tapi tidak peduli atas Rancangan Peraturan Bupati.

Salah satu warga perumahan Sakina menyayangkan Pungutan Distribusi Kompensasi Tempat Pemakaman Umum, tapi Dinas Perumahan dan Pemukiman tidak mempu menyiapkan lokasi TPU, boleh jadi pungutan ini Kategori PUNGLI karena tidak ada Lokasi rujukan pungutan Distribusi.

Peraturan Bupati Gowa menjadi landasan penting dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, terutama dalam hal penyediaan Tempat Pemakaman Umum.

Penting bagi Pemerintah Gowa untuk memastikan bahwa Peraturan Bupati masih ada nilai dijalankan dengan baik dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, terutama di wilayah perumahan.

Lembaga Poros Rakyat Indonesia yang bertindak sebagai kontrol sosial dan pengawasan kebijakan pemerintah, mendesak pemerintah Kabupaten Gowa untuk percepatan pengadaan Tempat Pemakaman Umum bagi warga, khususnya warga perumahan di Kabupaten Gowa.

Hal ini dilakukan untuk memastikan komitmen sesuai dengan Peraturan Bupati Gowa yang telah berlaku dalam jangka waktu yang cukup lama.

Bapak Bupati Gowa diharapkan dapat serius mempertimbangkan upaya percepatan pengadaan Tempat Pemakaman Umum guna memenuhi kebutuhan masyarakat Kabupaten Gowa, sekali lagi terkhusus warga Perumahan yang selama ini sudah dipungut Distribusi Kompensasi Tempat Pemakaman Umum. Tutup tim kerja Lembaga Poros Rakyat Indonesia

Tim Kerja Independen
Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *