Breaking News

Produksi Betonisasi di Jalan Hertasning Gowa: Melabrak Aturan.  

768
×

Produksi Betonisasi di Jalan Hertasning Gowa: Melabrak Aturan.  

Sebarkan artikel ini

Gowa Sulawesi Selatan, bongkarnews.id | tanggal 18 Juni 2024, Lembaga Poros Rakyat Indonesia menyoroti kasus produksi betonisasi panel beton dan U-Ditch beton tanpa izin produksi serta uji tes laboratorium yang diduga tidak memiliki izin produksi di lokasi jalan Hertasning Baru, Kabupaten Gowa.

Kegiatan produksi ilegal yang dilakukan di lokasi tersebut, yang melibatkan pabrikan manual atas nama pemilik lokasi dengan inisial (W AS), menciptakan dugaan pelanggaran yang merugikan negara.

Pelanggaran ini disebabkan oleh tidak adanya kepatuhan terhadap regulasi pemerintah terkait pengadaan pabrikan beton.

Dalam konteks ini, penegakan hukum terhadap pabrikan tanpa izin menjadi prioritas untuk menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku dalam industri betonasi. Peran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta aparat penegak hukum diharapkan menindaklanjuti kasus ini secara serius untuk menjaga kedaulatan negara dan menegakkan aturan dalam produksi beton.

Lembaga Poros Rakyat Indonesia menegaskan permintaan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa untuk mengambil langkah hukum terhadap pemilik pabrikan beton yang melabrak aturan.

Peran Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa dalam menindak dan memberikan pembinaan hukum terhadap pelaku produksi beton yang tidak memiliki izin produksi sangat penting untuk menjaga ketertiban dalam sektor tersebut. Tutup tim kerja independen Lembaga Poros Rakyat Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *