Breaking News

Benarkah Kepala Dinas Berdalih E-Purchasing Menjadi Alasan untuk Melanggar Aturan?

1043
×

Benarkah Kepala Dinas Berdalih E-Purchasing Menjadi Alasan untuk Melanggar Aturan?

Sebarkan artikel ini

Makassar, Sulawesi Selatan. Bongkarnews.id  – (10-04-2025). Polemik terkait pengadaan sewa kendaraan dinas di Dinas Kelautan dan Perikanan provinsi Sulawesi Selatan., berita ini tayang sebelumnya di Celebesnews.co.id

Dinas Kelautan dan perikanan Pemprov Sulsel terus bergulir. Aktivis antikorupsi, Mulyadi SH, mengungkapkan kekecewaannya atas penggunaan metode penunjukan langsung untuk pengadaan sewa kendaraan dinas senilai Rp 1.461.714.288 pada tahun 2024. Menurut Mulyadi, hal ini melanggar Peraturan Presiden RI No. 70 Tahun 2012 yang mengatur batas nilai pengadaan langsung maksimal Rp200 juta.

“Semua ini perlu ada penyelidikan dan penyidikan dari aparat penegak hukum sehingga ada kepastian hukum,” tegas Mulyadi. “Kami minta ini diusut tuntas oleh kejaksaan maupun kepolisian.”

Mulyadi menilai, penunjukan langsung dalam pengadaan barang dan jasa berpotensi besar membuka peluang KKN. Ia mendesak penegak hukum untuk mengusut tuntas motif di balik penggunaan metode ini.

Tanggapan Kepala Dinas:

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Sulsel, Dr. M. ILYAS, S.T., M.Sc, menanggapi sorotan tersebut dengan menjelaskan bahwa pengadaan sewa kendaraan dinas dijalankan melalui metode E-purchasing (katalog elektronik), sesuai dengan Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

“Pada Katalog elektronik lokal Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sudah terdapat etalase belanja sewa kendaraan bermotor,” ujar Dr. Ilyas. “Kami mencari penyedia yang terdaftar di katalog elektronik tersebut, dan juga penyedia yang mengirimkan penawaran kepada dinas. Kemudian, kami membuat kertas kerja sesuai klasifikasi dan memilih penyedia yang menawarkan harga terendah serta barang yang sesuai dengan spesifikasi yang tertera di DPA.”

Dilema Penjelasan:

Penjelasan Kepala Dinas menimbulkan dilema. Meskipun penggunaan E-purchasing dibenarkan, namun batas nilai pengadaan langsung yang diatur dalam Perpres No. 70 Tahun 2012 masih menjadi sorotan. Masyarakat dan para aktivis antikorupsi mempertanyakan bagaimana metode E-purchasing dapat dijalankan untuk pengadaan yang melebihi batas nilai yang diizinkan.

Publik menantikan kejelasan dari pihak berwenang terkait polemik ini. Perlu adanya investigasi menyeluruh untuk memastikan bahwa pengadaan sewa kendaraan dinas telah dilakukan sesuai dengan aturan dan tanpa penyimpangan. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran menjadi penting untuk dijaga guna menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Di tempat terpisah Ketua Lembaga Poros Rakyat Indonesia wilayah Makassar, Andi Agus Salim SH. meminta kepada APH untuk lebih memantau kegiatan Dinas Kelautan dan perikanan, jangan sampai berdalih E-Purchasing Menjadi Alasan untuk Melanggar Aturan?

Hal ini tidak boleh dengan alasan seadanya, langsung di aminkan, wajib di periksa, segala bentuk mekanisme pelelangan projek, ini bukan uang nenek moyang mereka.

Kalau dia Pejabat wajib ikut aturan dan siap di kritik, kalau enggan di kritik tinggalkan jabatanmu, jika bermasalah maka seret ke meja hijau.

Kejaksaan Tinggi ataupun Kepolisian sesuai dengan wejangan Bapak Presiden’ Prabowo jangan ada yang terlewati atau melakukan pembiaran terhadap mereka yang bisa saja akhirnya merugikan Negara.

Sebaiknya lakukam penyidikan, sesuai dengan tugas dan amanah yang di berikan oleh Negara.

 

Aktivis Anti Korupsi & tim Kerja Lembaga Poros Rakyat Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *