Breaking News

Dugaan Korupsi Tanah di Desa Tanrara, Gowa: Camat Diduga Halangi Warga, Lahan Dijual Ilegal

2664
×

Dugaan Korupsi Tanah di Desa Tanrara, Gowa: Camat Diduga Halangi Warga, Lahan Dijual Ilegal

Sebarkan artikel ini

Bontonompo, Gowa, Sulawesi Selatan. (14-05-2025). Bongkarnews.id – Dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang kembali mengemuka di Kabupaten Gowa. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Poros Rakyat Indonesia (PRI) mengungkap dugaan penjualan tanah secara ilegal di Desa Tanrara, Kecamatan Bontonompo. Ketua DPD LPRI Gowa, Hj. Kumala, menyatakan Camat Bontonompo, Daniyal Opo, M.Si., diduga menghalangi warga yang mengajukan permohonan akta hibah lahan tersebut.

Hj. Kumala, yang juga perwakilan warga Desa Tanrara, menjelaskan warga telah memenuhi semua persyaratan untuk mengurus akta hibah lahan seluas 575 meter persegi atas nama Kudu Kone. Bukti kepemilikan lahan tersebut, berupa catatan di buku desa dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tiap tahun, telah disiapkan. “Namun, Camat menolak memberikan tanda tangan dengan alasan yang tidak masuk akal,” ungkap Hj. Kumala. “Intinya, pemerintah tidak mau memberikan keterangan walaupun datanya sudah jelas.”

Lebih mengejutkan lagi, tanah tersebut telah dijual secara ilegal kepada pihak lain yang kini mengklaim kepemilikan dengan sertifikat. “Orang yang membeli tanah tersebut sudah menghubungi saya dan mengatakan bahwa mereka sudah memiliki sertifikatnya,” kata Hj. Kumala.

Hj. Kumala menambahkan bahwa mantan kepala desa sebelumnya, yang kini digantikan oleh Syaripuddin, juga terlibat dalam masalah ini. “Kepala desa dulu yang bikin masalah. Sekarang kepala desanya diganti namanya Syaripuddin. Ini juga sudah ikut-ikut. Padahal sebelumnya dia tahu persis pokok permasalahan nya,” ungkap Hj. Kumala.

LPRI mendesak aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki kasus ini dan menindak tegas para pelaku jika terbukti melakukan tindakan ilegal. “Ini bukan hanya masalah tanah, tapi juga masalah korupsi dan penyalahgunaan wewenang,” tegas perwakilan PRI. “Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan tanah merupakan hak masyarakat dan harus dijalankan dengan baik dan bertanggung jawab.”

LPRI juga menyerukan kewaspadaan masyarakat terhadap dugaan penipuan dan penjualan tanah ilegal. “Jangan sampai ada warga lain yang menjadi korban,” imbuh perwakilan LPRI. “Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan mendesak pihak berwenang untuk menjalankan tugasnya dengan tegas dan transparan.” Tutup H. Kumala.

 

Tim Kerja Independen.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *