Breaking News

Dugaan Pelanggaran Hukum Pembangunan Perumahan Rava Galut Permai 2: LPRI Soroti Peran Kepala Desa Bontolanra

1652
×

Dugaan Pelanggaran Hukum Pembangunan Perumahan Rava Galut Permai 2: LPRI Soroti Peran Kepala Desa Bontolanra

Sebarkan artikel ini

(14 Juni 2025) | Takalar, Sulsel. Bongkarnews.id – Pembangunan Perumahan Rava Galut Permai 2 di Desa Bontolanra, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, menuai kecaman dari Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI). LPRI menemukan sejumlah dugaan pelanggaran serius, mulai dari pembangunan yang diduga ilegal hingga sistem drainase yang buruk, mengakibatkan kerugian besar bagi warga sekitar yang rumahnya tergenang air setiap musim hujan. Situasi ini diperparah oleh letak perumahan yang langsung berbatasan dengan persawahan tanpa saluran air yang memadai.

Temuan Pelanggaran Hukum:

Investigasi LPRI menemukan bukti kuat adanya dugaan pelanggaran beberapa peraturan perundang-undangan:

– Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung: Diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) (Pasal 41) dan sistem drainase yang tidak memenuhi standar (Pasal 42). Ancaman pidana penjara bagi pelanggar.
– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Diduga menyebabkan pencemaran lingkungan (Pasal 69) dan pengelolaan limbah yang tidak sesuai (Pasal 78). Ancaman pidana penjara dan denda.
– Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Takalar Nomor 6 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW): Pembangunan diduga tidak sesuai RTRW, sehingga dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana.
– Perda Kabupaten Takalar Nomor 2 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung: Sistem drainase yang buruk diduga melanggar Perda ini.
– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Kerugian materil warga akibat banjir dapat dijerat dengan pasal perbuatan melawan hukum.

Peran Kepala Desa Dipertanyakan:

Lebih memprihatinkan, Kepala Desa Bontolanra diduga membiarkan pembangunan perumahan ini tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan sekitar. Hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum di tingkat desa.

Tuntutan LPRI:

LPRI mendesak Pemerintah Kabupaten Takalar untuk:

1. Melakukan investigasi menyeluruh dan transparan.
2. Menghentikan pembangunan jika terbukti ilegal.
3. Membenah sistem drainase yang buruk.
4. Menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak yang bertanggung jawab, termasuk pengembang dan oknum pemerintahan yang terlibat.

LPRI juga meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Takalar untuk meningkatkan ketelitian dalam memberikan Rekomendasi Teknis (Rekomtek) pada proyek pembangunan di masa mendatang. Ketegasan pemerintah sangat diperlukan untuk melindungi warga dan memastikan pembangunan berkelanjutan.

Tim Kerja Independen,
Lembaga Poros Rakyat Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *