Makassar, Sulawesi Selatan. Bongkarnews.id — Situasi di Sulawesi Selatan saat ini berada dalam kondisi darurat terkait maraknya peredaran rokok murah yang diduga ilegal, berbahaya, dan tidak memenuhi standar keamanan serta legalitas. Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) menegaskan bahwa dalam kondisi seperti ini, pemerintah dan aparat penegak hukum tidak boleh lengah. Jika tidak, negara akan kehilangan kekuatan hukum nasional dan keselamatan rakyat kecil semakin terancam.
Ketua Tim Investigasi DPP LPRI, Hendrik Dg Lallo, mengatakan, “Kami menilai bahwa pembiaran dan tidak tegasnya aparat terkait dalam menegakkan hukum terhadap peredaran rokok ilegal ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap pasal-pasal dalam KUHP dan undang-undang yang berlaku. Ini sudah masuk kategori pelanggaran yang mengancam keamanan, kesehatan, serta keadilan sosial di negeri ini,” tegas Hendrik.
Ia menambahkan, “Peredaran rokok ilegal yang meresahkan ini tidak hanya merusak ekonomi negara karena kehilangan potensi pajak, tetapi lebih jauh lagi membahayakan kesehatan masyarakat, terutama warga kecil. Jika aparat sengaja tidak bertindak karena pola pembiaran ini, maka mereka turut andil dalam memperluas kerusakan sosial dan ekonomi nasional.“
Aturan dan Sanksi Hukum yang Berlaku
LPRI menegaskan bahwa pelanggaran terhadap undang-undang terkait peredaran rokok ilegal akan dikenai sanksi tegas, berdasarkan:
– Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai:
Pasal 54 mengatur hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp5 miliar bagi pelaku penyelundupan, peredaran, dan perdagangan rokok tanpa pita cukai resmi.
– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
Pasal 216 menyatakan bahwa pejabat yang lalai atau sengaja membiarkan pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian masyarakat dapat dikenai pidana.
Pasal 221 mengatur pidana bagi pejabat yang sengaja atau karena kelalaian tidak menegakkan undang-undang.
Pasal 242 ayat (1) mengatur pelanggaran wewenang yang dilakukan dengan sengaja oleh pejabat negara.
– Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP):
Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 12 mengatur kewajiban penyidik dan aparat penegak hukum melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan adil tanpa pembiaran.
– Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Bea dan Cukai, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan mensyaratkan pejabat dan aparat negara menjalankan tugas dengan profesionalisme, akuntabilitas, serta menindak pelanggaran hukum tanpa pandang bulu.
Kewajiban Penegakan Hukum dan Profesionalisme Aparatur
LPRI menegaskan bahwa seluruh aparat penegak hukum, mulai dari Polres, Polsek, Intelijen, TNI, hingga Bea Cukai dan BPOM, harus menjalankan tugasnya secara profesional—tegas, adil, dan tanpa kompromi. Tidak ada ruang untuk pembiaran dan pelemahan hukum yang menyebabkan mafia merajalela di lapangan.
“Ketika aparatur negara tidak mampu menegakkan hukum, kita berhadapan dengan ancaman serius terhadap kedamaian, kesehatan, dan keadilan bangsa,” kata Hendrik.
Seruan Tegas dan Profesional
LPRI menyerukan kepada seluruh pihak terkait untuk melakukan penegakan hukum secara tegas, obyektif, dan profesional demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya rokok ilegal serta mengembalikan kekuatan hukum di negara ini.
“Negeri ini tidak akan maju jika petugas negara di tingkat manapun justru menjadi pelindung mafia. Jangan sampai kita kehilangan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tutup Hendrik.
Tim Kerja Independen
Lembaga Poros Rakyat Indonesia
Berita ini dibuat secara profesional, tegas namun terukur, serta mengandung penegasan hukum dan pentingnya aparat menjalankan tugas seadil-adilnya demi keamanan dan kesehatan bangsa.
Menjaga kepercayaan kepada segenap pemangku Hukum sesuai tahapan dan ruang lingkup tugasnya.
JANGAN KHIANATI NEGARA












