Makassar, Sulawesi Selatan. Bongkarnews.id – Lembaga Pemantau dan Pengawasan Poros Rakyat Indonesia secara resmi melayangkan undangan kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) untuk melaksanakan peninjauan mendalam terhadap pelaksanaan proyek pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP) di wilayah Sulawesi Selatan. Peninjauan ini mencakup beberapa kabupaten, termasuk Gowa, Kota Makassar, Takalar, Jeneponto, dan Maros. 19 Maret 2026.
Ketua Umum Poros Rakyat Indonesia, M. Ja’far Sainuddin (Dg. Emba), mengungkapkan keprihatinan mendalam terkait dinamika pelaksanaan proyek yang kini menjadi isu nasional. Menurutnya, banyak pihak, termasuk lembaga independen dan jurnalis, menghadapi kesulitan dalam melakukan pemantauan karena dugaan kekuatan oknum yang menghalangi.
“Kami melihat kondisi di mana hanya segelintir pihak yang bisa melakukan pemantauan di lapangan. Isu mengenai kesenjangan antara nilai anggaran kontrak dengan PT Agrinas Pangan Nusantara dan realitas di lapangan sudah ramai dibicarakan bahkan sampai ke tingkat DPR-RI Pusat,” ujar Dg. Emba.
Beliau menyoroti adanya dugaan praktik penyimpangan yang disebut sebagai “sunatan massal” dalam proyek ini. Indikasi ini terlihat mulai dari tidak adanya papan informasi proyek yang memadai hingga potensi penyimpangan dalam alokasi anggaran. Berbagai analisis hasil pemantauan juga mengindikasikan perlunya konfirmasi terkait mutu dan kualitas pembangunan gedung koperasi yang diduga dibiayai dari pinjaman yang pada akhirnya akan menjadi beban keuangan rakyat.
Di beberapa kabupaten di Sulawesi Selatan, ditemukan indikasi yang mengkhawatirkan. Anggaran yang seharusnya mencapai Rp1,6 miliar per gerai, diduga hanya tersisa sekitar Rp1,1 miliar di tingkat kabupaten. Dana yang masuk ke pihak ketiga pun diperkirakan hanya berkisar Rp950 juta per unit. Lebih mengkhawatirkan lagi, dokumen penting seperti Direksi Konstruksi ( Direksi Ceet), papan informasi Anggaran dan Pelaksana Kegiatan tidak ditemukan di sejumlah lokasi pembangunan. Padahal, keberadaan dokumen ini merupakan keharusan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
“Negara ini sudah lama merdeka. Rakyat punya kebebasan berserikat dan menyampaikan aspirasi jika ada indikasi perampokan negara. Prinsip dasar ‘tidak ada negara tanpa rakyatnya’ harus selalu menjadi landasan,” tegas Dg. Emba. Beliau menambahkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah milik seluruh rakyat, bukan milik kelompok atau individu tertentu. “Kita harus menjaga NKRI dari segala bentuk niat kotor, baik dari pihak manapun, termasuk menjaga integritas dari niat pribadi masing-masing,” tegasnya.
Sebagai proyek strategis yang dibiayai dari dana negara dan melalui pendanaan perbankan Himbara yang dijamin pemerintah daerah, pelaksanaan KDKMP harus tunduk pada standar teknis dan administratif yang ketat. Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 juga secara tegas mengamanatkan agar program ini berjalan secara transparan dan tepat sasaran.
Undangan peninjauan mendalam ini disampaikan demi menjawab berbagai isu dan kekhawatiran yang berkembang di masyarakat, serta untuk memastikan bahwa pelaksanaan proyek yang menggunakan dana publik berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan mengutamakan kepentingan rakyat serta negara.
“Kami berharap dengan kedatangan Anggota DPR-RI, dapat dilakukan pemantauan yang objektif dan mendalam sehingga dapat ditemukan klarifikasi yang benar serta solusi yang tepat untuk menjamin kelancaran dan kebenaran proyek ini,” pungkas Dg. Emba mewakili Tim Kerja Independen Lembaga Poros Rakyat Indonesia.
Menjaga NKRI siapa lagi kalau bukan kita, tidak penting bagaimana caranya, intinya Benarkah kita menjalankan amanah sesuai SUMPAH JABATAN.
Tanya HATI-MU Kawan!!!.
Tim Kerja Independen
Lembaga Poros Rakyat Indonesia












