Breaking News

Integritas Kepolisian Polda Sulsel di Pertanyakan Material Dari Tambang Ilegal Di Tampung BOSOWA Metro Tanjung Bunga.

419
×

Integritas Kepolisian Polda Sulsel di Pertanyakan Material Dari Tambang Ilegal Di Tampung BOSOWA Metro Tanjung Bunga.

Sebarkan artikel ini

Makassar, bongkarnews.id | Aktivitas penimbunan material Ilegal hasil tambang di lokasi Bosowa Tanjung Bunga kini menjadi sorotan tajam publik. LSM Poros Rakyat Indonesia DPW Makassar menilai operasi penimbunan tersebut bukan lagi persoalan yang di pandang sebelah mata, tapi mempertontonkan sebuah perlawanan hukum yang massif sebab aktivitas tersebut telah berlangsung selama berbulan-bulan tanpa adanya tindakan tegas dari aparat maupun instansi terkait. 10 Mei 2026.

Penimbunan yang beroperasi saat ini, di dikelola oleh H. Sutte, malalui kontrak kerja yang berinisial ( Mul ) demikian keterangan dari salah satu masyarakat yang enggan disebutkan namanya kepada Tim Investigasi Hukum Poros Rakyat Indonesia DPW Makassar.

Pengurus Poros Rakyat Indonesia menyayangkan wilayah Polrestabes Makassar dan Polda Sulawesi Selatan melakukan pembiaran terhadap aktivitas kendaraan pengangkut material Ilegal keluar masuk di wilayah Tanjung Bunga BOSOWA.

Penadah Material tmbunan dari hasil eksploitasi sumber daya alam yang tidak memiliki LEGALITAS HUKUM dapat berjalan terang-terangan tanpa tersentuh oleh hukum.

Apakah wilayah hukum Kepolisian Resort Makassar dan Polda Sulawesi Selatan tidak lagi memegang teguh Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam menjalankan pencegahan perbuatan melawan hukum (preemtif dan preventif) berlandaskan pada UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tujuan utamanya adalah memelihara keamanan, ketertiban masyarakat, serta memberikan perlindungan dan pelayanan.

Kami mempertanyakan INTEGRITAS Kepolisian sebagai Lembaga yang mengantar Negara mempertahankan LEGALITAS HUKUM yang semua warga wajib tunduk dan taat atas segala bentuk perlakuan hukum.

Etika kepolisian dalam menjalankan tugas, diatur utamanya dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022,
Kami berharap Kepolisian Republik Indonesia masih memiliki INTEGRITAS DAN KOMITMEN PROFESIONALISME penegakan hukum sesuai ETIKA PROFESI.

Kami menduga ada pembiaran sistematis terukur dan terakomodir hingga aktivitas tersebut terus beroperasi meski jelas mereka yang menerima kontrak penimbunan ( Mul ) melakukan perbuatan melawan hukum, menerima material Ilegal dari tambang ILEGAL dari Gowa wilayah Pallangga.

Merampas harta negara melalui eksploitasi sumber daya alam tanpa izin serta menampung material ilegal dari tambang liar merupakan perbuatan melawan hukum yang tidak dapat ditolerir,” tegas perwakilan Poros Rakyat Indonesia wilayah Makassar dalam keterangannya, Hendrik Dg Lallo.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur bahwa setiap aktivitas eksploitasi sumber daya alam harus dilakukan dengan izin resmi dari pemerintah. Pelanggaran pasal tersebut dapat dikenai pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 25 miliar. Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang Dasar Negara menjamin bahwa harta negara harus dilindungi dari segala bentuk perampokan dan eksploitasi ilegal.

Penimbunan ilegal material tambang bukan hanya berdampak pada hilangnya potensi pendapatan negara dari sektor pajak dan retribusi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan jangka panjang.

Kawasan yang digunakan untuk penimbunan tanpa pengawasan teknis, serta kajian lingkungan berisiko mengalami kerusakan ekosistem, pencemaran air, hingga kerusakan akses jalan akibat aktivitas kendaraan bertonase berat.

Poros Rakyat Indonesia wilayah Makassar mendesak aparat penegak hukum, Pemerintah Kota Makassar serta instansi terkait untuk segera turun melakukan investigasi lapangan.

Hendrik Dg Lallo Koordinator Investigasi Lembaga Poros Rakyat Indonesia meminta adanya pemeriksaan terhadap legalitas lokasi penimbunan, pihak pengelola, aliran distribusi material, hingga kemungkinan adanya oknum yang diduga membekingi aktivitas tersebut.

Di tambahkan jangan sampai ada person person yang mencari keuntungan dan melakukan perampokan terhadap hak hak Negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *