Breaking News

Sorotan Proyek Pelestarian Jalan Buriko-Belawae di Wajo: Risiko Penggunaan Material Tambang Ilegal, Kualitas Pekerjaan, dan Implikasi Hukum

377
×

Sorotan Proyek Pelestarian Jalan Buriko-Belawae di Wajo: Risiko Penggunaan Material Tambang Ilegal, Kualitas Pekerjaan, dan Implikasi Hukum

Sebarkan artikel ini

Wajo, bongkarnews.id – Proyek pelestarian Jalan Buriko-Belawae (MYC) yang dilaksanakan oleh PT. Hikmat Gemilang Konstruksi dengan nilai kontrak sebesar Rp47 miliar mendapat sorotan tajam menyusul dugaan penggunaan material tambang ilegal selama pelaksanaan pekerjaan. Proyek ini merupakan bagian dari program Inpres Jalan Daerah (IJD) MYC tahun anggaran 2025-2026 yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Selatan. 05-05-2026.

Risiko Penyalahgunaan Anggaran dan Kualitas Material

Indikasi penggunaan material galian C ilegal seperti pasir, batu, dan tanah urug dalam pembangunan jalan menimbulkan kekhawatiran serius terkait mutu dan ketahanan struktur jalan tersebut. Material ilegal yang biasanya diperoleh dengan harga jauh lebih murah dibandingkan material berizin, bisa menjadi celah besar bagi praktik penyalahgunaan anggaran. Selisih harga tersebut berpotensi menjadi keuntungan tidak sah bagi oknum tertentu, terkhusus apabila dokumen pengiriman material diduga dimanipulasi untuk menutupi sumber ilegal bahan tersebut.

Selain itu, material ilegal sangat rentan tidak memenuhi spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam kontrak proyek. Kondisi ini menyebabkan pembayaran pemerintah atas pekerjaan yang kualitasnya di bawah standar, menimbulkan kerugian keuangan negara sekaligus mengancam masa pakai dan keselamatan jalan yang dibangun. Kegagalan memenuhi standar tersebut dapat menimbulkan kerusakan dini seperti keretakan, berlubang, serta penurunan stabilitas yang berisiko membahayakan pengguna jalan.

Kebutuhan Pengujian Mutu dan Pengawasan Ketat

Pengujian laboratorium atas material seperti uji kekerasan (Abrasion Test) dan kadar lumpur merupakan aspek krusial untuk menjamin mutu jalan. Namun, penggunaan material ilegal kerap mengabaikan prosedur ini sehingga kualitas hasil pekerjaan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Konsultan pengawas yang bertugas, yaitu PT. Daya Creasi Mitrayasa, PT. Seecons, dan PT. Archi Pratama Konsultan, diharapkan menjalankan pengawasan ketat dan bertanggung jawab agar standar teknis tercapai sesuai kontrak.

Implikasi Hukum dan Tuntutan Tindakan Tegas

Penggunaan material tambang ilegal dalam proyek pemerintah melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba), dengan ancaman pidana sesuai Pasal 158 dan Pasal 161. Jika terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Selain kerugian fiskal, aktivitas tambang ilegal juga memberikan dampak lingkungan dan sosial yang signifikan, yang harus menjadi perhatian bersama.

Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia mengingatkan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan transparansi dalam pengadaan material proyek agar praktik ilegal dan korupsi dapat dicegah. Pemerintah pusat dan aparat penegak hukum diharapkan melakukan audit menyeluruh dan investigasi cepat atas indikasi pelanggaran, guna menjaga integritas pembangunan infrastruktur daerah.

Kesimpulan

Proyek pelestarian Jalan Buriko-Belawae merupakan proyek strategis yang wajib dilaksanakan dengan standar tinggi dan integritas penuh. Dugaan penggunaan material ilegal tidak hanya membahayakan kualitas dan keselamatan hasil pekerjaan, melainkan juga menimbulkan risiko kerugian negara dan pelanggaran hukum yang serius. Oleh karena itu, pengawasan ketat, pengujian material menyeluruh, serta penerapan sanksi hukum tegas terhadap pelanggaran menjadi langkah penting untuk menjamin keberlanjutan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Wajo dan Sulawesi Selatan secara luas.

Referensi:

– Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba)
– Kontrak Proyek Pelestarian Jalan Buriko-Belawae Tahun 2025
– Studi Pengawasan dan Mutu Material Proyek Infrastruktur
– Pernyataan resmi Lembaga Poros Rakyat Indonesia

Tim Kerja Independen
Lembaga Poros Rakyat Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *