Gowa, bongkarnews.id | Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) menemukan dugaan pencaplokan tanah warga oleh Yayasan Budi Luhur di daerah Bollangi, Kecamatan Pattassang. (18/10/2024).
LPRI menerima laporan dari beberapa warga sekitar lokasi yayasan yang ingin membuat sertifikat tanah mereka melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
Warga tersebut terkejut saat mengetahui bahwa lokasi tanah mereka tercatat sebagai milik Yayasan Budi Luhur dalam data kepemilikan tanah.
Warga menegaskan bahwa mereka tidak pernah menjual tanah mereka kepada Yayasan Budi Luhur dan merasa heran dengan munculnya sertifikat kepemilikan atas nama yayasan tersebut.
LPRI mendesak pihak berwenang, terutama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemerintah daerah, untuk segera menyelidiki kasus ini dan menyelesaikan sengketa tanah secara adil.
LPRI menyerukan kepada pihak terkait untuk memastikan bahwa hak-hak warga atas tanah mereka terlindungi dan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan sertifikat tanah.
Yayasaan BUDI LUHUR berada di Desa Timbusen, sementara di Desa Timbusen saja sudah ada puluhan Hektar yang di duga di caplok oleh pihak Yayasan, di Desa terpisah Desa Pallantikang terjadi hal yang sama bahwa pihak yayasan melkukan pendaftaran tanah atas nama Yayasan Budi Luhur dengan Pencaplok tanah warga kurang lebih puluhan Hektar.
Adrian SH Kuasa Hukum Lembaga Poros Rakyat Indonesia menyatakan “Atas dasar laporan warga kembali LEMBAGA POROS RAKYAT INDONESIA meminta pihak Kepala Desa yakni Desa Timbusen, Desa Pallantikang serta Kepala Kecamatan Pattallassang hadir sebagai pihak yang bersentuhan langsung dengan Masyarakat untuk menfasilitasi komunikasi secara adil dan bijak. Tutup tiem Hukum Lembaga Poros Rakyat Indonesia, Adrian SH.
Sampai berita di publikasikan belum ada pihak yayasan BUDI LUHUR yang bisa di konfirmasi, berharap pihak Yayasan Berkenan duduk bersama dengan warga dan pemerintah setempat untuk menemukan solusi atas laporan warga tersebut.
Tim Kerja Independen.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia.












