Breaking News

Lembaga Poros Rakyat Indonesia Soroti Lelang Cacat Prosedur Bank Danamon di Maros

312
×

Lembaga Poros Rakyat Indonesia Soroti Lelang Cacat Prosedur Bank Danamon di Maros

Sebarkan artikel ini

Maros, bongkarnews – Lembaga Poros Rakyat Indonesia mengkritisi dugaan cacat prosedur dalam pelaksanaan lelang yang dilakukan oleh Bank Danamon Makassar atas sita jaminan di Jalan Jenderal Sudirman No. 28, Pattuadae, Turikale, Maros, Sulawesi Selatan. Kasus ini menjadi sorotan karena proses lelang dilakukan meskipun debitur masih menunjukkan itikad baik dengan melakukan pembayaran cicilan dan telah mengajukan permohonan restrukturisasi. 10 april 2026

Menurut keterangan debitur, pinjaman dana dilakukan pada bulan April 2019. Selanjutnya, pada Juli 2020 di masa pandemi Covid-19, debitur mengajukan permohonan restrukturisasi sesuai kebijakan stimulus dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, hingga saat ini, pihak bank belum memberikan jawaban atas permohonan tersebut.

Ketua Lembaga Poros Rakyat Indonesia, M. Ja’far Sainuddin Dg Emba, menegaskan bahwa tindakan eksekusi lelang oleh Bank Danamon tanpa respons terhadap pengajuan restrukturisasi yang sudah diajukan berpotensi melanggar prinsip itikad baik debitur serta regulasi yang mengatur perlindungan debitur pada masa pandemi.

“Bank semestinya memberikan kesempatan dan jawaban yang transparan terhadap permohonan restrukturisasi yang diajukan debitur sejak Juli 2020. Penolakan tidak responsif dan pelaksanaan lelang yang tergesa-gesa ini terindikasi cacat prosedur dan merugikan,” ujar M. Ja’far.

Regulasi dan Aturan yang Mengikat

Lembaga Poros Rakyat Indonesia mengingatkan pihak Bank Danamon agar menjalankan prosedur sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku, di antaranya:

– Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Dampak Pandemi Covid-19, yang mewajibkan bank memberikan opsi restrukturisasi kepada debitur terdampak pandemi secara transparan dan proporsional.
– Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), memberikan perlindungan kepada debitur yang masih beritikad baik serta mengatur kewajiban bank untuk melaksanakan eksekusi dengan memenuhi asas itikad baik dan tidak semena-mena.
– Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur larangan praktik perbankan yang merugikan konsumen dan kewajiban memberikan informasi yang jelas dan transparan.
– Peraturan Bank Indonesia dan pedoman OJK mengenai tata cara pemberian kredit dan penanganan restrukturisasi, sebagai acuan pelaksanaan kredit yang adil dan mempertimbangkan aspek sosial.

Sanksi Hukum bagi Bank yang Terbukti Melakukan Kelalaian

Apabila pihak bank terbukti melakukan kelalaian atau pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan lelang dan penanganan restrukturisasi, beberapa sanksi dapat dikenakan, seperti:

– Sanksi administratif dari OJK, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha apabila pelanggaran berat terjadi.
– Gugatan perdata oleh debitur, dengan tuntutan ganti rugi materiil dan imateriil atas kerugian yang dialami akibat tindakan bank yang melanggar hukum.
– Sanksi pidana, apabila ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang, penipuan, atau tindakan tidak sah lainnya sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan peraturan terkait.
– Sanksi dari Ombudsman Republik Indonesia, berupa teguran hingga rekomendasi perbaikan pelayanan publik jika terdapat maladministrasi dalam penanganan kasus.

Lembaga Poros Rakyat Indonesia kembali menegaskan pentingnya perlindungan terhadap hak-hak debitur dan menghimbau Bank Danamon untuk mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan itikad baik dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga keuangan, khususnya di tengah masa sulit akibat pandemi.

“Kami mendorong pihak bank untuk segera merespons permohonan restrukturisasi, menunda lelang, dan membuka dialog guna mencapai solusi terbaik bagi debitur dan kreditur,” tutup M. Ja’far.

Referensi:

– Peraturan OJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Dampak Covid-19
– Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)
– Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
– Peratur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *