Makassar, Sulawesi Selatan. Bongkarnews.id – Megaproyek properti skala besar senilai Rp20 triliun yang dikembangkan oleh PT Tanamal Phinisi Property di Sulawesi Selatan kini terancam batal. 26 Maret 2026.
Perusahaan yang fokus pada pengembangan properti skala besar ini tengah diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan atas dugaan pelaksanaan reklamasi laut secara ilegal, tanpa memperoleh izin yang sah dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia menyoroti kasus ini sebagai bukti gagalnya pengawasan terhadap pelaku proyek yakni PT Tanamal Phinisi Property bersama DILLAH GROUP hal ini berdampak luas pada lingkungan dan keberlangsungan kehidupan masyarakat sekitarnya, serta kepatuhan terhadap peraturan khususnya terkait Reklamasi Laut
Berdasarkan hasil investigasi tiem Kerja Independen Lembaga Poros Rakyat Indonesia, dari berbagai sumber beberapa perusahaan yang tergabung dan bergerak pada zona laut metro tanjung bunga Makassar Melaksanakan pemancangan hingga penimbunan guna kepentingan megaproyek properti terbesar di wilayah Metro Tanjung Bunga Makassar Tampa mempertimbangkan kepatuhan terhadap sejumalh kewajiban terhadap Negara, sehingga Negara di rugikan dalam segala aspek.
Koordinator Divisi Investigasi dalam proses pencarian fakta dapat di simpulkan bahwa PT Tanamal Phinisi Property telah melakukan sejumlah tondakan yang patut di duga melawan hukum dan sejumlah peraturan.
Peraturan yang mengikat terkait reklamasi laut meliputi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Reklamasi. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar sesuai Pasal 109 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia juga menegaskan pentingnya memastikan bahwa setiap proyek pembangunan di wilayah Sulawesi Selatan memenuhi standar ketentuan hukum, tidak merusak lingkungan, dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat lokal. “Kita tidak menentang pembangunan, namun pembangunan harus dilakukan dengan benar dan bertanggung jawab. Hak masyarakat atas lingkungan yang layak harus selalu menjadi prioritas utama,” tambah Hendrik Dg Lallo.
Koordinator Divisi Investigasi Lembaga Poros Rakyat Indonesia Hendrik Dg Lallo meminta dengan segala pertimbangan hukum, kepada pihak yang bertanggung jawab melakukan penutupan sementara segala bentuk kegiatan PT Tanamal Phinisi Property jika permasalahan legalitas dan ketidaklengkapan berkas perizinan yang diperlukan tidak di miliki.
Kepada Kejati Sulsel kami atas nama Lembaga Poros Rakyat Indonesia meminta untuk melakukan kerja kerja profesional dan mengedepankan kepentingan Negara di atas kepentingan kelompok ataupun pribadi.
Reklamasi laut yang tidak memenuhi standar regulasi sebaiknya Kejaksaan Tinggi lebih fokus melakukan penyelidikan, memeriksa seluruh aspek mulai dari proses pengajuan izin hingga pelaksanaan fisik di lokasi proyek.
“Reklamasi laut merupakan kegiatan sangat sensitif, berdampak pada ekosistem perairan dan hak masyarakat yang bergantung pada sumber daya kelautan, belum tanggung jawab mereka atas kepatuhan Pajak sehingga setiap kegiatan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan,”
Lembaga Poros Rakyat Indonesia mengungkapkan kekhawatiran terkait potensi dampak yang akan ditimbulkan jika proyek berjalan tanpa izin yang sah. “Kita menyoroti kasus ini karena bukan hanya masalah legalitas semata, tetapi juga dampak jangka panjang terhadap ekosistem laut dan mata pencaharian masyarakat pesisir yang telah bergantung pada sumber daya kelautan selama puluhan tahun,” ujar Dg. Lallo.
Ia menambahkan bahwa proyek skala besar semacam ini seharusnya menjadi motor penggerak ekonomi daerah dengan memperhatikan kepentingan masyarakat lokal, bukan malah menjadi ancaman bagi kelangsungan hidup mereka. “Kami mendukung langkah penyelidikan yang dilakukan oleh Kejati Sulsel dan mengimbau agar seluruh proses dilakukan secara transparan serta melibatkan masyarakat sebagai pihak yang terkena dampak langsung,” tegas Dg. Lallo.
Tim Kerja Independen
Lembaga Poros Rakyat Indonesia












