Makassar, bongkarnews.id – Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) menerima laporan dari Warga Makassar terkait dugaan pelanggaran berbagai peraturan oleh PT. Berkah Bersama Gemilang (BBG), sebuah pabrik kue yang memiliki dua lokasi di tengah kota Makassar, yaitu di Jalan Pettarani 1 belakang Samsat Provinsi dan Jalan Gotong Royong. Selain itu, produk pabrik ini juga diklaim memasok stok untuk beberapa toko kue dan warung kopi terkenal seperti Bolu Rampah, Cocolisius, Bolu Malino, dan Warkop Azzarah.
Berikut adalah poin-poin keluhan dan dugaan pelanggaran yang disampaikan:
1. KONDISI KERJA DAN GAJI
– Gaji karyawan dibawah Upah Minimum Regional (UMR) Provinsi atau Kota Makassar.
– Jam kerja 9 jam per hari, dengan 1 jam di antaranya tidak terhitung sebagai lembur.
– Jika karyawan salah membuat produk, harus menggantinya secara 100% dari tanggung jawab pribadi.
– Uang lembur dibayarkan tidak sesuai dengan aturan pemerintah dan dinilai tidak manusiawi.
– Atasan bersikap semena-mena dan tidak ada kejelasan dalam proses pengangkatan karyawan.
– Pekerjaan harus diselesaikan hingga tuntas seperti zaman romusha dengan upah lembur yang minim.
– Karyawan dilarang makan di luar area pabrik dan harus membawa bekal sendiri.
– Tidak masuk kerja dikenakan potongan gaji Rp75 ribu per hari, sedangkan terlambat masuk dikenakan potongan Rp1 ribu per menit.
– Karyawan yang memiliki hubungan keluarga dengan atasan atau koordinator cepat terangkat menjadi karyawan tetap, bahkan jika belum menguasai pekerjaan.
2. LEGALITAS PRODUK DAN DAMPAK LINGKUNGAN
– Produk dicurigai tidak memiliki Sertifikat Halal MUI dan Sertifikat Edar BPOM.
– Aktivitas operasional dan limbah pabrik menjadi keluhan warga sekitar.
3. KESESUAIAN ZONASI DAN IZIN USAHA
Berdasarkan peraturan yang berlaku, usaha industri seperti pabrik kue harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
– Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW): Kegiatan usaha harus sesuai dengan peruntukan lahan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Makassar tentang RTRW.
– KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang): Dokumen wajib untuk memastikan lokasi usaha tidak melanggar aturan zonasi.
– Izin Lingkungan: Wajib dimiliki karena aktivitas industri berpotensi berdampak pada lingkungan.
– PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) atau Izin Edar BPOM: Diperlukan tergantung skala produksi dan jenis produk yang dipasarkan.
Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk mendapatkan legalitas resmi. Terdapat juga inkubator UMKM di Makassar yang membantu pelaku usaha dalam hal desain, pemasaran, dan pengurusan legalitas.
“Kondisi yang terjadi di PT. BBG menunjukkan adanya dugaan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja dan peraturan tentang izin usaha serta keamanan pangan. Kami mendesak pihak terkait seperti Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, dan DPMPTSP Kota Makassar untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh,” ujar perwakilan LPRI.
LPRI juga mengimbau agar semua pelaku usaha di Makassar mematuhi peraturan yang berlaku, baik terkait kondisi kerja karyawan, legalitas produk, maupun pengelolaan lingkungan. Hal ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan usaha sekaligus melindungi kepentingan karyawan dan masyarakat luas.
“Kami berharap pihak PT. BBG dapat memberikan klarifikasi terkait keluhan yang muncul dan segera melakukan perbaikan jika ditemukan adanya pelanggaran. Selain itu, juga mendorong agar pemerintah daerah melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap usaha industri di tengah kota,” pungkas perwakilan LPRI.
Tim Kerja Independen
Lembaga Poros Rakyat Indonesia












