Makassar, bongkarnews.id – Lembaga Poros Rakyat Indonesia mengajak Komisi Yudisial (KY) serta Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Baperkam RI) untuk mengawasi jalannya proses hukum dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjadikan mantan Senator Sulsel, Bahar Ngitung, sebagai tersangka sekaligus pemohon dalam proses praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar. Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia, M. Ja’far Sainuddin (Dg Emba).
“Tindak pidana yang dilaporkan telah terjadi sejak tahun 2012, kemudian dilaporkan ke kepolisian pada awal 2024, dengan penetapan status tersangka pada September 2025. Perjuangan korban yang mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah untuk mendapatkan keadilan sungguh tidak bisa dianggap remeh,” jelas Dg Emba pada Selasa (9/4/2026).
Menurutnya, perhatian dari Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung sangat diperlukan untuk memastikan tidak ada unsur kecurangan atau pilih kasih dalam proses peradilan, khususnya terkait hubungan antara hakim dengan pihak pemohon dalam sidang praperadilan ini. Meskipun pihak yang menjadi termohon adalah Polda Sulsel dan Kejaksaan Tinggi Sulsel, namun hasil putusan akan sangat menentukan keadilan bagi korban yang telah menunggu lama.
“Korban telah berjuang dengan segala cara untuk mendapatkan keadilan, oleh karena itu proses ini harus mendapatkan pengawasan bersama dari semua pihak yang berwenang, termasuk Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang memiliki kewenangan untuk mengawasi jalannya peradilan di seluruh Indonesia,” tegasnya.
Sebelumnya, tim penyidik Polda Sulsel telah menetapkan Bahar Ngitung sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terkait proyek pengembangan sistem kelistrikan dengan nilai perkiraan mencapai Rp10 miliar. Kepala Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono, sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti petunjuk dari jaksa untuk melengkapi berkas perkara setelah sebelumnya dikembalikan dengan status P19 (berkas belum lengkap).
Kasus ini berawal dari laporan seorang pengusaha asal Jakarta, Ida, yang menyatakan mengalami kerugian sekitar Rp10 miliar akibat kerja sama usaha dalam proyek yang tidak berjalan sesuai kesepakatan. Atas dugaan perbuatannya, Bahar Ngitung dituduh berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia juga mendesak pihak Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk menjalankan tugas dan wewenangnya dengan penuh profesionalisme, mengedepankan etika profesi serta prinsip tugas pokok dan fungsi yang menjadi tanggung jawabnya. Selain itu, juga mengajak Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk ikut mengawasi proses hukum yang telah berlarut-larut selama lebih dari satu dekade di Pengadilan Negeri Makassar.
Kami berharap bahwa proses hukum yang berjalan tudak tercederai oleh kepentingan sepihak atau person dalam perlakuan keadilan yang sama di mata hukum, kami akan mengawal kasus ini hingga pada tahapan proses hukum yang berkeadilan, tegas Dg Emba
“Kita harus bersama-sama menjaga agar proses keadilan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak meninggalkan korban yang telah menunggu dengan sangat lama,” pungkas Dg Emba.
Tim Kerja Independen.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia












