Gowa, bongkarnews.id | 16/11/2024. Lembaga Poros Rakyat Indonesia Wilayah Kabupaten Gowa menyorot adanya indikasi KUA GOWA terlibat Plitik Praktek, terbukti Kepala Sekai Bimbingan Masyarakat Islam tersangka kasus kampanye terselubung.
Padahal sangat jelas tupoksi Kepala Seksi Bimas dalam menjalankan tugasnya mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Fungsi Seksi Bimas Islam : Perumusan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam, bukan Kampanye terselubung.
Kepala Seksi Bimas pada Kantor Urusan Agama adalah membantu Kepala Kantor Urusan Agama, atas dasar ini dianggap perlu mendalami keterlibatan Kepala Seksi Bimas dalam keterlibatan Politik Praktis.
Apakah Kepala Seksi Bimas bergerak atas inisiatif sendiri, atau ada Indikasi bahwa DEPAG KAB GOWA secara Institusi melibatkan diri dalam praktek Politik Praktis.
Kepala Departemen Agama Kabupaten Gowa ( H.Jamaris ) wajib memberikan Klarifikasi atas 3 orang anggotanya predikat PNS dan di tambah satu tenaga honorarium, uniknya tenaga Honorarium menurut informasi terpercaya, mengabdi di KUA GOWA atas rekomendasi Kepala Urusan Agama Kabupaten Gowa.
Bahwa Kantor Urusan Agama tidak di bawahi oleh Pemerintah Daerah, bertanggung jawab langsung kekementrian Agama sehingga sangat wajar Masyarakat Gowa memprtanyakan ATAS PERINTAH SIAPA Kepala Seksi Bimas KUA melibatkan diri dalam politik Praktis.
Ketua Lembaga Poros Rakyat Indonesia Kabupaten Gowa ( H Kumala ) mengeluarkan seruan keras agar dilakukan penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan Kepala Seksi Bimas Kantor Urusan Agama (KUA) Kabupaten Gowa dalam politik praktis pada Pilkada 2024, jangan sampai keterlibatan anggota atas perintah Pimpinan.
Ketua Lembaga Poros Rakyat Indonesia Kabupaten Gowa menuding bahwa Bimas KUA Gowa terbukti melakukan kampanye terselubung untuk mendukung pasangan calon nomor Urut satu, sehingga pada hari ini Kepala seksi Bamas KUA GOWA di tersangkakan.
Anehnya dalam proses hukum BAWASLU GOWA baru satu yang di tersangkakan, padahal masih ada Dua tenaga PNS dan satu tenaga Honorer, mereka semua ikut serta terlibat, kepada Bawaslu Kabupaten Gowa untuk lebih bekerja sesuai amanah amandemen perundang undangan.
Tuduhan Kampanye Terselubung:
H. Kumala mengungkapkan bahwa terdapat beberapa indikasi kuat tentang keterlibatan Institusi KUA Gowa dalam politik praktis.
Keras dugaan bahwa Bimas KUA Gowa melakukan kampanye terselubung melalui kegiatan keagamaan dan sosialisasi di wilayah kerjanya atas perintah pimpinan, tidaklah mungkin bawahan berani melakukan kegiatan tanpa sepengetahuan pimpinan.
Atas terbuktinya Kepala Seksi Bimas KUA Gowa Hal ini merupakan pelanggaran netralitas ASN dan merupakan tindakan yang menjatuhkan martabat KUA GOWA di mata masyarakat, yang seharusnya memegang teguh Ahlaq dan Moralitas sebagai Institusi Urusan Agama Islam.
Urusan Kebenaran perwakilan Ketuhanan.
Desakan Penyelidikan dan Tindakan Tegas, wajib di lakukan, jika perlu dunia prgerakan aktivis Kabupaten Gowa wajib turun tangan, demi menjaga marwah nama baik Kantor Urusan Agama Kabupaten Gowa.
Pertanyaan Penting:
LPRI juga mengajukan pertanyaan kritis terkait dengan motif di balik dugaan keterlibatan Bimas KUA Gowa dalam politik praktis. “Atas perintah siapa Bimas KUA Gowa berani melakukan pelanggaran netralitas ASN?” tanya H. Kumala Ketua DPD Lembaga Poros Rakyat Indonesia Kabupaten Gowa.. “Kami menduga ada pihak-pihak tertentu yang mendalangi tindakan ini.”
Pentingnya Netralitas ASN:
Ketua Lembaga Poros Rakyat Indonesia Kabupaten Gowa menekankan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses pemilihan umum. ASN harus bersikap netral dan tidak memihak kepada pasangan calon tertentu. “Netralitas ASN merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan pemilihan umum yang jujur, adil, dan demokratis,” jelas H. kumala.
Catatan:
Jika perlu aksi besar besaran di Kantor DEPAG KABUPATEN GOWA.
Tim Kerja Independen.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia.












