Breaking News

Betulkah dana desa di bagi bagi dalam bingkai program Desa?

691
×

Betulkah dana desa di bagi bagi dalam bingkai program Desa?

Sebarkan artikel ini

Gowa, Sulawesi Selatan. Bongkarnews.id – Menjelang pergantian tahun, berbagai polemik sosial dan kisruh program di desa dan kelurahan di Kabupaten Gowa dan hampir seluruh Kabupaten di Sul-sel masih bergulir.

Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) menemukan Indikasi adanya kejanggalan dalam pengelolaan Dana Desa dan pelaksanaan program PTSL yang mencederai kepercayaan masyarakat.

Dana Desa: Transparansi dan Akuntabilitas Dipertanyakan
Betulkah di bagi bagi buat pejabat tertentu ??.

Lembaga Poros Rakyat Indonesia menemukan dua pelaku utama yang perlu bertanggungjawab dalam pengelolaan Dana Desa. Kedua pelaku ini memiliki peran kunci dalam menentukan alokasi dana dan pelaksanaan program di desa.

“Keterlibatan kedua pelaku utama ini harus diperjelas kepada publik. Transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan Dana Desa merupakan kunci untuk menghindari penyimpangan,” tegas Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

Hal ini terjadi karena 100% Kepala Desa tidak melakukan transparansi secara menyeluruh ke publik.
Sesuai kewajiban Kepala Desa bahwa RAB saja yang menjadi Dokumen Projek WAJIB HUKUMNYA di pajang di tempat umum sehingga masyarakat di Desa dapat melihat penggunaan Anggaran Dana Desa, tapi apa yang terjadi, seakan akan dianggap kita tidak tau aturannya.

Hari ini Dua pelaku penentu arah Dana Desa yang wajib tampil idepan memberikan konfirmasi publik terhadap semua Desa, terkhusus wilayah Kabupaten Gowa dan sekitarnya.

Betulkah Dana Desa di bagi bagi ke pejabat tertentu melalui potongan persen setiap kegiatan di Desa yang menggunakan Dana Desa
Lalu seberapa besar misalnya jika peruntukannya untuk Inspektorat dan lain lain ( misalnya ).

PTSL: Dugaan Pungli Masih Berlanjut

Lembaga Poros Rakyat Indonesia juga menemukan adanya dugaan pungli dalam pelaksanaan program PTSL di beberapa kecamatan di Kabupaten Gowa, Takalar, dan Jeneponto Tim investigasi Lembaga Poros Rakyat Indonesia sedang melakukan pengumpulan data di lapangan untuk memverifikasi informasi tersebut.

“Sejumlah pengurus di desa dan kelurahan di beberapa kecamatan, termasuk Somba Opu, Pattallassang, Pallangga, dan Bajeng Barat, terindikasi melakukan pungli dalam program PTSL,” kata Ketua Tim Investigasi LPRI.

Panggilan Untuk Profesionalitas:

Lembaga Poros Rakyat Indonesia menyerukan kepada segenap penentu kebijakan di Kabupaten se Sulawesi Selatan untuk meningkatkan profesionalitas dan transparansi dalam menjalankan tugas dan amanah jabatan mereka.

“Tahun baru 2025 merupakan momentum yang tepat untuk meningkatkan kinerja dan menghilangkan praktik-praktik koruptif,” tegas Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

Regulasi dan Sanksi Hukum:

– Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Mengatur tentang pengelolaan Dana Desa dan memerintahkan transparansi serta akuntabilitas dalam penggunaannya.
– Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Mencantumkan sanksi pidana bagi pelaku korupsi, termasuk pungli.

Lembaga Poros Rakyat Indonesia menyerukan kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku korupsi dan pungli di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penegakan hukum yang tegas dan transparan diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan menjadikan program desa dan PTSL benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

Tim Pencari Fakta.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *