Gowa, Sulawesi Selatan. Bongkarnews.id – 13 April 2025| Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) menyoroti adanya pos restribusi di Kaki Gunung Bawakaraeng, tepatnya di jalur pendakian ke Lembah Ramma dan Danau Slank, yang dikelola oleh forum pemuda di Kelurahan Bontolerung, Gowa. Dugaan pungutan liar (tidak ada aturan yang mengikat tentang penarikan restribusi) dan kekurangan transparansi dalam pengelolaan wisata tersebut menimbulkan keprihatinan LPRI.
Tiem kerja Lembaga Poros Rakyat Indonesia mengungkapkan bahwa pengelolaan wisata alam tersebut tidak melibatkan tokoh masyarakat dan tidak jelas pengalokasian dana restribusinya.
Boleh saja Wisata Alam tersebut belum memiliki perizinan, ungkap time Kerja Lembaga Poros Rakyat Indonesia.
Informasi yang mengikat bahwa wisata alam tersebut di kelolah oleh “Pemuda di wilayah tersebut yang dinaungi oleh kelurahan.
Sesuai regulasi jelas dalam undang-undang bahwa pemerintah kelurahan tidak punya hak untuk mengelola kawasan kehutanan untuk dibuka kawasan wisata,” ungkap tiem kerja lembaga Poros Rakyat Indonesia “Beda kalau desa karena ada Perdes-nya.” dan peraturan kementerian Desa.
Regulasi Pengelolaan Wisata Alam:
Pengelolaan wisata alam di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:
– Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya: Aturan ini mengatur tentang pengelolaan kawasan konservasi, termasuk kawasan hutan yang menjadi objek wisata.
– Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Aturan ini mengatur tentang pengelolaan hutan, termasuk izin pemanfaatan untuk wisata alam.
– Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Pengelolaan Kawasan Wisata Alam: Aturan ini memberikan pedoman teknis pengelolaan kawasan wisata alam, termasuk penarikan retribusi.
Sanksi Hukum:
Pelanggaran terhadap regulasi pengelolaan wisata alam dapat berakibat pada sanksi hukum, seperti:
– Pidana: Ancaman pidana dapat dijatuhkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, dengan ancaman hukuman penjara dan denda.
– Sanksi Administratif: Sanksi administratif dapat berupa peringatan, pencabutan izin, dan denda.
Pungli:
Selain itu, praktik pungli dalam pengelolaan wisata juga dapat dijerat dengan:
– Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 12B): Menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja meminta atau menerima sesuatu yang tidak berhak untuk dirinya sendiri atau orang lain, atau yang menyalahgunakan kekuasaan untuk mendapat keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain, terancam hukuman penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
Desakan LPRI:
Selain itu, Kami dari Lembaga Poros Rakyat Indonesia mempertanyakan penamaan “Danau Slank” yang tidak sesuai dengan kultur budaya lokal wilayah setempat.
“Penamaan danau juga yang mereka buat mungkin tidak mengikuti kultur budaya di wilayah sana.
Penamaan Danau Slank, nama salah satu band terkenal,” yang bisa aaja sudah jatuh pamor. masih banyak nama nenek moyang kita yang lebih elegan do pasang di Danau tersebut, ucap tiem Kerja Lembaga Poros Rakyat Indonesia.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia mencatat bahwa pos restribusi tersebut memungut biaya sebesar Rp 5.000 per orang dan mencatat jumlah pengunjung setiap sepekan berkisar 200-300 orang, terutama pada hari libur.
“Transparansi penarikan distribusi tiket harus jelas dan di jamin di ketahui oleh pemerintah kabupaten atau Dinas Pariwisata,
Jika kita melihat keberadaan lokasi tersebut berada pada wil kerja Kehutanan, tentunya wajib melakukan komunikasi ke pihak perwakilan kehutanan di kabupaten Gowa.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia mengingatkan bahwa pengelolaan wisata harus dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab.
“Meskipun pendapatan warga naik dengan adanya parkiran dan penjual, tetapi pelaksanaan pengelolaan harus tetap diperhatikan,” jelas tiem kerja Lembaga Poros Rakyat Indonesia.
“Pengelolaan harus dibawahi oleh Dinas Pariwisata dan harus ada aturan yang jelas mengenai pungutan dan pengalokasian dana.” Termasuk pentingnya Kerja sama dengan pihak kehutanan yang di tunjuk, apakah kelompok atau Instansi terkait.
LPRI akan terus mengawasi kondiai sosial ini dan mendesak pihak berwenang ( Inspektorat ) untuk melakukan penyelidikan dan memberikan tindakan yang tepat agar pengelolaan wisata di Kaki Gunung Bawakaraeng dapat dilakukan secara transparan dan bermanfaat bagi masyarakat.
Hingga berita di publikasi kami belum bisa menghubungi Kepala Kelurahan Bontolerung, berharap semoga Kepala Kelurahan berkenan memberikan konfirmasi.
Dewan pimpinan Daerah Kabupaten Gowa. Lembaga Poros Rakyat Indonesia.
H. Kumala SE.
Tim Kerja Independen.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia.
BERSAMBUNG
!












