GOWA, bongkarnews.id | 29 Juli 2026 – Solidaritas jurnalis di Kabupaten Gowa mendesak Polresta Gowa segera menuntaskan kasus tambang ilegal yang beroperasi di wilayah hukumnya, termasuk mencopot jabatan Kanit Tipidter Polres Gowa yang diduga sepengetahuan dengan sejumlah aktivitas tambang ilegal. Selain itu, lembaga juga menekankan perlunya pengawasan yang ketat terhadap penggunaan alat berat serta pemberian sanksi yang sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Peraturan Hukum yang Mengikat
Berbagai peraturan hukum mengatur aktivitas tambang dan keterlibatan aparatur dalam kasus ilegal ini:
– Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara
Pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa setiap kegiatan pertambangan harus memiliki izin resmi dari pemerintah daerah dan pusat. Pelanggar dapat dikenai pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta sesuai Pasal 78 ayat (2).
– Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan wewenang atau kesempatan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi dapat dikenai pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Jika terbukti ada kolusi dengan pejabat negara, sanksinya dapat ditingkatkan sesuai Pasal 4 ayat (2).
– Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penindakan Tindak Pidana Tambang Ilegal
Pasal 15 ayat (3) menyatakan bahwa setiap pejabat kepolisian yang mengetahui atau menyembunyikan aktivitas tambang ilegal dapat dikenai sanksi disiplin hingga pemberhentian jabatan, serta dapat dilaporkan ke kejaksaan untuk proses pidana sesuai Pasal 21 ayat (4).
– Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru
Pasal 240 ayat (1) mengatur tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara yang menyebabkan kerugian bagi masyarakat atau negara, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.
Sanksi yang Dapat Diberlakukan
Berdasarkan peraturan yang berlaku, sejumlah sanksi dapat dikenakan kepada pelaku dan pihak yang terlibat:
1. Sanksi Administratif : Pemberitahuan tertulis, peringatan keras, hingga pencabutan hak atau izin yang telah diberikan.
2. Sanksi Materiil : Pengembalian uang negara yang dirugikan ditambah dengan bunga sesuai ketentuan perbankan, serta tuntutan ganti rugi bagi masyarakat yang terkena dampak.
3. Sanksi Pidana : Penuntutan pidana dengan tuntutan penjara sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, serta pembayaran denda yang telah ditetapkan.
4. Sanksi Disiplin Internal : Pencopotan jabatan, pemindahan, hingga pemberhentian bagi pejabat yang terbukti terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung.
Desakan untuk Tindakan Cepat
Solidaritas Jurnalis Gowa menekankan bahwa kasus tambang ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan dan ekonomi masyarakat lokal, namun juga mencederai citra institusi kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat.
“Kami mendesak Polresta Gowa untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap semua pihak yang terlibat, termasuk mencopot jabatan Kanit Tipidter yang diduga sepengetahuan dengan aktivitas tambang ilegal. Jangan biarkan aparatur negara menjadi sandaran bagi pelaku kejahatan,” tegas Koordinator Solidaritas Jurnalis Gowa.
Sampai saat ini, pihak Polresta Gowa belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan penutupan tambang ilegal dan pencopotan jabatan pejabat yang terlibat.
Solidaritas Jurnalis Gowa












