Breaking News

Poros Rakyat Indonesia Ingatkan Peraturan Walikota Makassar Terkait Ketertiban Fasilitas Umum.

289
×

Poros Rakyat Indonesia Ingatkan Peraturan Walikota Makassar Terkait Ketertiban Fasilitas Umum.

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR,  bongkarnews.id – Poros Rakyat Indonesia Wilayah Makassar mengingatkan pentingnya mematuhi Peraturan Walikota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat di Wilayah Kota Makassar yang mengatur ketertiban terkait jalur hijau, taman, fasilitas umum, sungai, drainase, dan sumber air. Dokumen yang menjadi acuan ini memiliki peraturan yang jelas untuk menjaga ketertiban dan kebersihan kota, serta dilengkapi dengan aturan dasar hukum dan sanksi pendukung yang mengikat.

Beberapa temuan yang perlu diperjelas terkait dugaan pelanggaran telah menjadi perhatian pihak berwenang, antara lain:

1. Rumah Sakit Ananda (Jembatan layang)
2. Bangunan Layang Mall Panakkukang
3. Bangunan Layang Hotel Karebosi
4. Bangunan Sepanjang Jalan Parang Tambung, Tamalate
5. Pabrik Paving Bloc di Bantaran Sungai Parang Tambung, Tamalate
6. Tempat Produksi Tahu di Bantaran Sungai Parang Tambung

7. Cafe agung ratulangi menduduki fasilitas umum (fasum).

Keenam temuan di atas menjadi pertimbangan Walikota Makassar untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Perwali Nomor 7 Tahun 2021.

Bagian Kelima: Tertib Jalur Hijau, Taman dan Fasilitas Umum

Dalam Pasal 22 diatur bahwa setiap orang wajib menjaga, memelihara keberadaan, kerapian, dan kebersihan fasilitas umum. Sementara Pasal 23 mencantumkan larangan-larangan yang tidak boleh dilakukan oleh setiap orang atau badan usaha, antara lain:

– Beraktivitas di trotoar, jalur hijau, taman, dan fasilitas umum tidak sesuai dengan peruntukan
– Merusak trotoar, pagar, jalur hijau, taman beserta kelengkapannya
– Membuang bekas permen atau karet, mencoret pagar, jalur hijau, atau bangku fasilitas umum
– Bertempat tinggal di trotoar, jalur hijau, taman, atau fasilitas umum
– Menyalahgunakan atau mengalihkan fungsi jalur hijau, taman, dan fasilitas umum
– Berjualan, menyewakan permainan, menyimpan atau menimbun barang di trotoar dan sejenisnya
– Membeli dagangan atau membagikan selebaran tidak sesuai peruntukan
– Mendirikan bangunan yang mengubah fungsi trotoar, sungai, jalur hijau, dan lain-lain
– Menempati atau memanfaatkan ruang di bawah jembatan, jembatan layang, tepi saluran atau fasilitas umum
– Memindahkan kelengkapan fasilitas umum di trotoar, jalur hijau, dan taman
– Memotong, menebang, atau menginjak tanaman di sepanjang jalan, jalur hijau, taman, dan fasilitas umum

Bangunan layang seperti yang ada di Mall Panakkukang dan Hotel Karebosi, serta bangunan sepanjang Jalan Parang Tambung diduga berpotensi melanggar Pasal 23 huruf h yang secara tegas melarang “mendirikan bangunan yang dapat mengakibatkan berubahnya fungsi trotoar, sungai, jalur hijau, taman, atau fasilitas umum”. Selain itu, dugaan pelanggaran juga menyangkut penggunaan fasilitas umum tanpa izin sah yang mengubah fungsi ruang publik.

Bagian Keenam: Tertib Sungai, Drainase dan Sumber Air

Pasal 24 menyatakan bahwa setiap orang wajib menjaga fungsi sempadan sungai, drainase, dan sumber air sesuai peraturan, serta pemanfaatan harus memenuhi ketentuan di bidang sumber daya air. Pasal 25 melarang membangun tempat mandi, cuci kakus, hunian, atau tempat usaha di atas saluran sungai, bantaran sungai, atau drainase, serta melarang menutup saluran sungai, drainase, atau selokan yang menyebabkan saluran tidak berfungsi.

Pabrik Paving Bloc dan tempat produksi tahu yang berlokasi di bantaran Sungai Parang Tambung diduga melanggar ketentuan ini, karena berpotensi mengganggu fungsi sungai dan menyebabkan pencemaran sumber air. Selain itu, aktivitas di bantaran sungai juga dapat meningkatkan risiko banjir dan merusak ekosistem sungai.

Aturan Dasar Hukum dan Sanksi Penunjang

Peraturan Walikota tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan didukung oleh peraturan hukum nasional dan daerah yang mengikat:

1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Ruangan

– Mengatur tentang pemanfaatan ruang publik dan fasilitas umum yang harus sesuai dengan fungsi yang ditetapkan
– Sanksi: Pelanggar dapat dikenai denda hingga Rp50 juta atau penjara hingga 5 tahun

2. Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Permukiman

– Mengatur standar kelayakan fasilitas umum dan larangan penyalahgunaan ruang publik
– Sanksi: Pencabutan izin usaha atau aktivitas, serta denda sesuai dengan tingkat pelanggaran

3. Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 8 Tahun 2019 tentang Kesehatan Kota

– Mengatur kebersihan lingkungan dan fasilitas umum
– Sanksi: Denda administratif mulai dari Rp500 ribu hingga Rp10 juta untuk setiap pelanggaran

4. Sanksi dalam Perwali Nomor 7 Tahun 2021

– Peringatan tertulis untuk pelanggaran pertama yang bersifat ringan
– Denda administratif mulai dari Rp100 ribu hingga Rp5 juta tergantung jenis pelanggaran
– Penyitaan barang bukti untuk aktivitas yang menyalahgunakan fasilitas umum
– Pemutusan atau pembongkaran bangunan yang tidak sesuai dengan peruntukan tanpa izin sah
– Pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk pelanggaran yang bersifat berat dan berulang

Himbauan dan Pengawasan

“Sehubungan dengan Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2021 (Hendrik Dg Lallo), kami dari Poros Rakyat Indonesia menghimbau setiap perseorangan atau badan usaha untuk memahami tindakan Pemerintah Walikota Makassar dalam menempuh jalur merapikan dan menindak pelanggaran demi menciptakan Makassar sebagai Kota Damai dan teratur sesuai keputusan bersama antara DPRD Makassar dengan Pemerintah Kota Makassar,” ujar perwakilan Poros Rakyat Indonesia Wilayah Makassar.

Hendrik Dg Lallo Ketua Poros Rakyat Indonesia Wilayah Makassar menyatakan akan selalu mengawasi dan mengawal pelaksanaan penindakan terhadap keenam temuan tersebut, serta memastikan bahwa seluruh proses peninjauan berjalan secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, juga mengimbau pihak-pihak yang terkait untuk proaktif melakukan evaluasi dan perbaikan agar sesuai dengan ketentuan yang ada.

Tim Kerja Independen
Lembaga Poros Rakyat Indonesia Wilayah Makassar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *